Uang suap 177.700 dolar Singapura diterima Dewie baru tahap pertama
Terkait dengan proyek pengembangan pembangkit listrik tenaga mikro hidro Provinsi Papua.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menetapkan anggota DPR dari Fraksi Hanura Dewie Yasin Limpo sebagai tersangka suap. Dewie disuap dalam kasus proyek pengembangan pembangkit listrik tenaga mikro hidra di Provinsi Papua.
"Jadi penerimaan suap ini adalah yang diduga diterima oleh anggota DPR terkait dengan proyek pengembangan pembangkit listrik tenaga mikro hidro Provinsi Papua. Ini rencananya anggaran tahun 2016," kata Wakil Ketua KPK Johan Budi di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (21/10).
Johan menjelaskan, saat ini penyidik KPK masih terus melakukan pemeriksaan terhadap tersangka. Uang yang disita oleh KPK dalam kasus ini 177.700 dolar Singapura.
Dalam kasus ini juga KPK menetapkan tersangka terhadap Ir, seorang kepala dinas di sebuah kabupaten provinsi Papua. Selain itu, Johan mengatakan, jika uang 177.700 dolar Singapura hanya pembayaran tahap pertama.
"Rencananya ada pemberian lain, ini yang pertama kemudian ditangkap KPK," ujar Johan.
Atas penangkapan itu, pelaku suap diganjar pasal 5 ayat i huruf a, atau pasal 13 Undang-undang 31 tahun 1999, sebagaimana diubah Undang-undang nomor 20 tahun 2001, pasal 55 ayat 1 KUHP.
Sementara tersangka penerima suap, dikenakan pasal 12 a atau b pasal 11 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan korupsi.