Uji publik KPI, peluang masyarakat untuk mengevaluasi stasiun TV
KPI harus memperhatikan Track Record televisi-televisi selama ini. Khususnya bagi televisi sering melakukan pelanggaran.
Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) tengah mengkaji perpanjangan izin stasiun televisi yang masa habis tahun ini. Salah satunya, melalui mekanisme uji publik atau evaluasi dengar pendapat (EDP) Izin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP) Lembaga Penyiaran Swasta (LPS)–Induk Televisi Berjaringan.
Wakil Dekan Fikom Universitas Prof Dr Moestopo, Muhammad Saifullah mengatakan, langkah KPI tersebut sudah sesuai dengan amanat UU Penyiaran tahun 2002 yang menyatakan bahwa publik adalah pemilik sah frekuensi. Karena itu, publik memiliki hak penuh untuk menilai muatan yang hilir mudik pada frekuensi.
"Kami berpendapat bahwa uji publik KPI sudah sesuai dengan koridor hukum tentang perpanjangan izin siar, karena mengacu pada Permen Kominfo no 28 tahun 2008," ujar Saifulloh, Kamis (28/1).
Selain itu, uji publik yang dilakukan oleh KPI terhadap stasiun TV yang akan habis izin siarnya adalah langkah yang sudah sesuai hukum dan harus didukung. Dia mengatakan, sudah sepantasnya publik dilibatkan dalam menilai stasiun TV, karena mereka berbisnis di ranah publik.
"Idealnya uji publik dilakukan berkala, artinya KPI secara periodik juga melibatkan publik dalam memantau konten televisi," lanjut Saiful.
Selain mendukung langkah KPI dalam uji publik tersebut, Saiful mengusulkan uji publik ini adalah peluang masyarakat untuk mengevaluasi televisi, karena itu sebaiknya masyarakat dapat memanfaatkan momentum ini secara maksimal.
Untuk itu dalam rangka penilaian perpanjangan ijin siar, KPI harus memperhatikan Track Record televisi-televisi selama ini. Khususnya bagi televisi yang sering melakukan pelanggaran dan penilaian terhadap respons stasiun tersebut terhadap sanksi yang pernah dijatuhkan KPI.
Dia meminta kepada stasiun-stasiun TV yang akan habis izin siarnya yaitu Rcti, Sctv, Indosiar, Antv, MncTV, TransTV, Trans7, Tv One, Global TV, Metro TV khususnya dan seluruh stasiun TV di Indonesia untuk memperhatikan siaran mereka.
"Tidak lagi menayangkan kekerasan, diskriminasi gender dan tayangan yang tidak ramah anak. Tidak lagi menayangkan siaran yang berisi pelecehan terhadap nilai, norma dan budaya yang berlaku di masyarakat," tuturnya.
Saiful menegaskan, stasiun televisi juga diharapkan tidak lagi menggunakan frekuensi publik untuk kepentingan partai politik, kepentingan kelompok maupun golongan tertentu. "Meminta kepada masyarakat untuk mengawal proses evaluasi ini dan juga melakukan pengawalan terhadap proses perizinan itu sendiri agar berjalan secara transparan dan sesuai dengan koridor hukum," tutupnya.
Seperti diketahui, KPI membuka kesempatan bagi masyarakat untuk ikut melakukan evaluasi mengirimkan saran/kritik mengenai isi siaran stasiun tersebut ke: ujipublik@kpi.go.id, sebelum 31 Januari 2016.
KPI sendiri mencatat ada 10 stasiun televisi swasta yang akan habis masa izinnya di tahun 2016. Stasiun televisi itu antara lain RCTI, TPI, GlobalTV, SCTV, Antv, Indosiar, TV One, MetroTV, TransTV, dan Trans7.