Ulama Aceh: Perayaan tahun baru haram bagi umat Muslim
Ulama Aceh berkesimpulan, perayaan tahun baru telah mengangkangi akidah Islam.
Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Banda Aceh mengeluarkan fatwa larangan umat muslim untuk merayakan tahun baru masehi. Mereka menilai, perayaan itu merupakan bagian dari ritual/peribadatan dalam agama Kristen.
Diharamkannya perayaan tahun baru itu juga disebabkan perayaan itu lahir dari ritual Romawi Kuno yang mengkultuskan Dewa Jenus. Oleh sebab itu, MPU Banda Aceh berkesimpulan, perayaan tahun baru telah mengangkangi akidah Islam.
"Jadi kami berkesimpulan perayaan tahun baru haram bagi umat Muslim," tegas ketua MPU Banda Aceh, Abdul Karim Syeikh, dalam konferensi pers di kantor MPU Banda Aceh, Jumat (13/12).
Usai mengeluarkan fatwa tersebut, MPU Banda Aceh meminta Pemerintah Kota (Pemkot) Banda Aceh tidak memberikan izin keramaian dalam menyambut Natal dan tahun baru masehi bagi umat Muslim di dalam kota Banda Aceh.
"Banda Aceh merupakan kota Madani, jadi kami minta Pemkot jangan berikan izin berkumpul," tukasnya.
Selain itu, MPU juga memperingatkan pengelola hotel, cafe dan tempat hiburan lainnya agar tidak mengadakan pesta dan perayaan untuk menyambut tahun baru Masehi. "Jadi kami minta masyarakat tidak ikut-ikutan merayakan tahun baru," tukasnya.
Saat ditegaskan langkah strategis untuk mengantisipasi agar warga tidak merayakan tahun baru. Abdul Karim Syeikh mengatakan MPU telah mengirim surat pada Muspika Plus dan Sekolah-sekolah agar tidak merayakan tahun baru masehi.
"Alhamdulillah, setelah kami surati Muspika Plus dan sekolah-sekolah, mereka menanggapi sangat antusias," jelasnya.
MPU juga mengimbau warga non-Muslim agar menghargai Aceh yang menerapkan Syariat Islam. Langkah ini dilakukan untuk mengantisipasi tindakan-tindakan yang akan mengganggu ketertiban umum dan mengusik kenyamanan masyarakat.
"Saya sudah bicara dengan 3 Pendeta di Banda Aceh, mereka menerima dengan baik kebijakan yang kita ambil. Kami minta semua untuk sama-sama mengawal ini," lanjutnya.
Pantauan merdeka.com, sejak hari ini, polisi Wilayahul Hisbah (WH) Banda Aceh mulai mengimbau kepada masyarakat untuk tidak merayakan tahun baru dari pengeras suara yang dipasang pada mobil patroli. Para pedagang juga diminta untuk tidak menjual terompet dan mercon menjelang tahun baru Masehi.
Sementara itu, salah seorang anggota Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Banda Aceh, Umar, menyambut baik kebijakan yang diambil oleh MPU Banda Aceh. "Kami siap mendukung fatwa yang telah dikeluarkan oleh MPU Banda Aceh," ujar Umar.