Ultah ke 270, Kota Solo terancam kehilangan lahan Taman Sriwedari
Mahkamah Agung telah memenangkan gugatan yang diajukan oleh ahli waris Keraton Surakarta, Wiryodiningrat.
Kota Solo akan berulang tahun ke-270 pada 17 Februari besok. Bukan kado manis yang akan diterima. Pemerintah Kota (Pemkot) pimpinan FX Hadi Rudyatmo tersebut terancam kehilangan lahan Taman Sriwedari seluas 10 hektar. Padahal lahan tersebut penuh dengan berbagai fasilitas publik.
Area yang berada di pusat kota tersebut terancam lepas dari tangan Pemkot Solo yang selama ini menguasainya. Mahkamah Agung telah memenangkan gugatan yang diajukan oleh ahli waris Keraton Surakarta, Wiryodiningrat yang mengaku telah memiliki hak atas lahan tersebut.
Kuasa hukum ahli waris Wiryodiningrat, Anwar Rachman mengatakan pihaknya telah menerima salinan putusan kasasi itu pada Desember tahun lalu. Berdasarkan putusan tersebut, pihaknya akan mengajukan permohonan eksekusi kepada Pengadilan Negeri Solo.
"Kami sudah dua kali memenangkan gugatan secara perdata maupun Pengadilan Tata Usaha Negara. Tetapi sampai sekarang pemerintah tidak mau menyerahkan lahan Sriwedari. Akhirnya kami mengajukan gugatan pengosongan lahan pada 2011 silam," ucapnya.
Dalam persidangan di tingkat pertama, lanjut dia, PN Solo menolak gugatan tersebut. Pihaknya selanjutnya mengajukan banding dan dikabulkan oleh Pengadilan Tinggi Jawa Tengah. Dalam putusan nomor No:87/Pdt./2012/PT.Smg tersebut, diputuskan bahwa pemerintah harus menyerahkan lahan Sriwedari kepada ahli waris.
Pemkot Solo kemudian mengajukan kasasi atas putusan tersebut. Mahkamah Agung melalui putusannya tanggal 5 Desember 2013 menyatakan menolak permohonan kasasi tersebut. Yang berarti putusan ini sudah berkekuatan hukum tetap.
"Kami baru memperoleh salinan putusan MA pada Desember kemarin. Kami menindaklanjuti dengan mengirimkan permohonan eksekusi kepada pengadilan. Saya berharap pemerintah bisa menghormati putusan pengadilan dengan menyerahkan lahan tersebut," terangnya.
Wali Kota Solo FX Hadi Rudyatmo (Rudy) mengaku pihaknya telah menerima salinan putusan dari MA. "Kami telah menggelar rapat untuk menyikapi putusan tersebut," katanya.
Selanjutnya, kata Rudy, Pemkot Solo akan mengajukan upaya Peninjauan Kembali (PK). Ia juga mengaku telah memiliki sejumlah bukti baru atau novum sebagai dasar untuk pengajuan peninjauan kembali.
Taman Sriwedari yang berada di Jalan Slamet Riyadi merupakan salah satu lahan yang berada di pusat kota. Di atas lahan tersebut terdapat sejumlah fasilitas publik seperti Stadion Sriwedari, Gedung Wayang Orang, Museum Keris, Museum Radya Pustaka, Kantor Dinas Pariwisata serta sejumlah bangunan lainnya. Stadion Sriwedari merupakan stadion tertua dan Monumen Pekan Olahraga Nasional yang pertama. Sedangkan Museum Radya Pustaka merupakan museum tertua di tanah air.