UMP Jateng 2025 Naik Rp132.402 Jadi Rp2.169.349
Penetapan UMP 2025 berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023 tanggal 30 Oktober 2024 terhadap undang-udang Cipta Kerja.
Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Tengah, Nana Sudjana telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025 naik sebesar 6,5 persen atau Rp132.402 dari UMP tahun 2024 Rp2.036.947.
"UMP Jateng 2025 telah ditetapkan melalui keputusan Gubernur Jateng dengan nilainya sebesar Rp2.169.349," kata Nana Sudjana, Kamis (12/12).
Penetapan UMP 2025 berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023 tanggal 30 Oktober 2024 terhadap undang-udang Cipta Kerja. Putusan itu ditindaklanjuti dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025.
"Selain itu juga berdasarkan Rapat pleno Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Tengah tanggal 6 dan 9 Desember 2024," ungkapnya.
Upah minimum ini berlaku bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun pada perusahaan yang bersangkutan. Sementara upah bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja satu tahun atau lebih berpedoman pada struktur dan skala upah.
"Penetapan UMP ini untuk melindungi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun, agar tidak dibayar di bawah upah yang telah ditetapkan," ujarnya.
Setelah penetapan UMP ini, selanjutnya pemerintah kabupaten/kota akan megusulkan besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di Jawa Tengah tahun 2025. Penetapan UMK tahun 2025 akan ditetapkan maksimal pada 18 Desember 2024.
"Dengan ditetapkan UMP Provinsi Jawa Tengah 2025 ini agar perusahaan-perusahaan di Jawa Tengah bisa segera menyesuaikan dan melaksanakan mulai 1 Januari 2025," ujarnya.
Meskipun kenaikan UMP sudah ditetapkan, namun Pj Gubernur Jawa Tengah belum menetapkan dan mengumumkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) 2025.
Padahal dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) 16/2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025 disebutkan bahwa gubernur wajib menetapkan UMS provinsi dan kabupaten/kota.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi Jateng Ahmad Aziz belum memberikan respon saat dihubungi wartawan terkait UMSP Jateng 2025 yang belum diumumkan hingga hari ini.
Sebelumnya Presiden Aliansi Buruh Jawa Tengah (ABJAT) Zainudin mengatakan, rapat pleno yang dilakukan oleh Dewan Pengupahan beberapa waktu lalu tidak ada pembahasan mengenai UMSP.
Tidak adanya pembahasan upah minimum sektoral pekerja (UMSP) karena Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Jateng menolak pemberlakuan UMS untuk sektor industri tertentu.
“Dalam dua kali pleno di Dewan Pengupahan unsur pemerintah menghambat dan menghentikan pembahasan terkait UMSK dan UMSP sehingga sampai saat ini belum diputuskan,” kata Ahmad Aziz.
Sementara Anggota Dewan Pengupahan dari Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Jateng Pratomo Hadinata mengakui usulan UMSP untuk sektor-sektor industri tertentu tidak ditindaklanjuti dengan baik.
Kelompok buruh mengusulkan UMS untuk tiga sektor. Untuk industri logam, mesin, transportasi, dan elektronika kenaikan 13 persen. Industri kimia, farmasi, dan tekstil kenaikan di angka 10 persen. Industri agro kenaikan sebesar 7 persen.
"Di saat akan adanya pembahasan pengelompokan sektor-sektor, dari unsur Apindo menolak pembahasan itu. Atas dasar itu pembahasan mengenai sektor-sektor tertentu tidak dilanjutkan," kata Pratomo saat dikonfirmasi, Kamis (12/12).