Umpatan Kasar Komisi III Dengar Ronald Tannur Bebas Usai Bunuh Dini
Umpatan Kasar Komisi III Dengar Ronald Tannur Bebas Usai Bunuh Dini.
Umpatan Kasar Komisi III Dengar Ronald Tannur Bebas Usai Bunuh Dini.
Anggota Komisi III, Ahmad Sahroni sampai melontarkan umpatan kasar mendengar hakim memutuskan Ronald Tannur bebas
Komisi Yudisial mengulas persoalan etik yang bersinggungan dengan dugaan tindak pidana dengan Kejagung,
Ronald Tannur batal bebas. MA menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 5 tahun penjara.
Ronald Tannur batal bebas. MA menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 5 tahun penjara.
Anggota Komisi III, Nasir Djamil bahkan sampai emosi mendengar soal putusan hakim PN Surabaya
Kuasa hukum Dini, Dimas Yemahura, membeberkan sejumlah kejanggalan hakim yang membebaskan Ronald Tannur
Sebelumnya, oleh Komisi Yudisial tiga hakim dijatuhi sanksi pemberhentian tetap.
Komisi III DPR menerima audiensi keluarga korban penganiayaan Dini Sera Afrianti oleh Gregorius Ronald Tannur, yang kini divonis bebas
Komisi III DPR menerima audiensi keluarga korban penganiayaan Dini Sera Afrianti oleh Gregorius Ronald Tannur
Kejagung akan mendalami kemungkinan keterlibatan Ronald Tannur ataupun keluarganya dalam kasus dugaan suap untuk memuluskan vonis bebas Ronald.
Keduanya diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan atas nama tersangka Meirizka Widjaja (MW) yang merupakan ibu dari Ronald Tannur.
Sosok tiga hakim yang vonis bebas terdakwa Ronald Tannur dalam kasus penganiayaan dan pembunuhan.
MA menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 5 tahun penjara, sehingga Ronald Tannur pun batal bebas.