UN 2020 Batal, Ini Panduan Kemendikbud untuk Menentukan Kelulusan Siswa
Pemerintah memutuskan membatalkan pelaksanaan Ujian Nasional (UN) 2020 untuk semua tingkatan pendidikan. Lalu bagaimana sekolah menentukan kelulusan siswanya?
Pemerintah memutuskan membatalkan pelaksanaan Ujian Nasional (UN) 2020 untuk semua tingkatan pendidikan. Lalu bagaimana sekolah menentukan kelulusan siswanya?
Melalui Surat Edaran Mendikbud Nomor 4 Tahun 2020, Mendikbud Nadiem Makarim menjelaskan bahwa penentuan kelulusan salah satunya dengan ujian sekolah yang penyelenggaraannya tidak diperkenankan secara tatap muka.
-
Kapan virus corona ditemukan? Virus virus adalah sekelompok virus yang meliputi SARS-CoV (virus korona sindrom pernafasan akut parah), MERS-CoV (sindrom pernapasan Timur Tengah coronavirus) dan SARS-CoV-2, yang menyebabkan Covid-19.
-
Apa gunanya ujian sekolah? Dengan ujian sekolah, maka setiap pelajar dapat mengetahui hingga mengukur masing-masing kemampuannya dalam setiap mata pelajaran.
-
Apa yang menjadi tanda awal mula pandemi Covid-19 di Indonesia? Pada tanggal 2 Maret 2020, Indonesia melaporkan kasus pertama virus Covid-19, menandai awal dari pandemi yang memengaruhi seluruh masyarakat.
-
Apa yang terjadi pada kasus Covid-19 di Jakarta menjelang Nataru? Kasus Covid-19 meningkat di Ibu Kota menjelang Natal 2023 dan Tahun Baru 2024.
-
Kapan peningkatan kasus Covid-19 terjadi di Jakarta? Adapun kasus positif Covid-19 pada 27 November sampai 3 Desember mengalami kenaikan sebanyak 30 persen dibanding pekan sebelumnya, yaitu pada 20-26 November.
-
Kapan kasus Covid-19 pertama di Indonesia diumumkan? Presiden Jokowi mengumumkan hal ini pada 2 Maret 2020, sebagai kasus Covid-19 pertama di Indonesia.
"Ujian Sekolah dapat dilakukan dalam bentuk portofolio nilai rapor dan prestasi yang diperoleh sebelumnya, penugasan, tes daring, dan atau bentuk assesmen jarak jauh lainnya," kata Nadiem melalui surat edaran tersebut, Selasa (24/3).
Bagi sekolah yang telah melaksanakan ujian sekolah, dapat menggunakan nilai ujian tersebut untuk menentukan kelulusan siswa. Sementara bagi sekolah yang belum melaksanakan ujian sekolah maka Kemendikbud memberikan beberapa ketentuan.
Untuk menentukan kelulusan Sekolah Dasar (SD) atau sederajat, ditentukan berdasarkan nilai lima semester terakhir (kelas 4, kelas 5, dan kelas 6 semester gasal). Nilai semester genap kelas 6 dapat digunakan sebagai tambahan nilai kelulusan.
Untuk menentukan kelulusan Sekolah Menengah Pertama (SMP)/sederajat dan Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat ditentukan berdasarkan nilai lima semester terakhir. Nilai semester genap kelas 9 dan kelas 12 dapat digunakan sebagai tambahan nilai kelulusan.
Sedangkan untuk menentukan kelulusan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) atau sederajat, ditentukan berdasarkan nilai rapor, praktik kerja lapangan, portofolio dan nilai praktik selama lima semester terakhir. Nilai semester genap tahun terakhir dapat digunakan sebagai tambahan nilai kelulusan.
Kemendikbud juga memberikan panduan untuk panduan kenaikan kelas. Ujian akhir semester untuk kenaikan kelas dalam bentuk tes yang mengumpulkan siswa tidak boleh dilakukan. Ujian akhir semester dapat dilakukan dalam bentuk portofolio nilai rapor dan prestasi yang diperoleh sebelumnya, penugasan, tes daring, atau bentuk asesmen jarak jauh lainnya.
Reporter: Yopi Makdori
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
Kemenag: UN dan UAMBN Madrasah Ditiadakan, Belajar di Rumah sesuai Kebijakan Pemda
UN dibatalkan, Komisi X Harap Kemendikbud Segera Keluarkan Juknis
UN 2020 Batal, Ini Panduan Kemendikbud untuk Menentukan Kelulusan Siswa
Mendikbud akan Relokasi Anggaran UN 2020 untuk Penanganan Virus Corona
VIDEO: UN 2020 Batal, Kelulusan Siswa Ada di Tangan Sekolah
Ikatan Guru Indonesia Dukung Peniadaan UN untuk Cegah Penyebaran Covid-19
Penjelasan Mendikbud Nadiem soal UN 2020 Ditiadakan