Undang-undang disahkan, penanganan kasus terorisme diharap lebih maksimal
Revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 15 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Terorisme resmi disahkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Keberadaan undang-undang ini sangat dibutuhkan karena ancaman terorisme yang semakin mengglobal.
Revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 15 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Terorisme resmi disahkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Keberadaan undang-undang ini sangat dibutuhkan karena ancaman terorisme yang semakin mengglobal.
"Harapan kita, dengan adanya UU Antiterorisme penanganan masalah teroris di Indonesia harus lebih baik," ujar Praktisi Hukum Suhardi Somomoeljono dalam keterangannya, Rabu (30/5).
-
Dimana serangan teroris terjadi? Serangan tersebut terjadi di gedung teater Crocus City Hall yang berlokasi di Krasnogorsk, sebuah kota yang terletak di barat ibu kota Rusia, Moskow.
-
Bagaimana cara mencegah tindakan terorisme? Cara mencegah terorisme yang pertama adalah memperkenalkan ilmu pengetahuan dengan baik dan benar. Pengetahuan tentang ilmu yang baik dan benar ini harus ditekankan kepada siapa saja, terutama generasi muda.
-
Kapan kemacetan di Jakarta terjadi? Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Rani Mauliani menerangkan, kemacetan parah di beberapa titik di Jakarta kerap terjadi pada jam berangkat dan pulang kerja.
-
Apa yang dirayakan di Hari Peringatan dan Penghargaan Korban Terorisme? Tujuan diadakannya peringatan ini untuk menghormati serta mendukung para korban terorisme serta melindungi hak asasi manusia.
-
Di mana banjir terjadi di Jakarta? Data itu dihimpun hingga Jumat 15 Maret 2024 pada pukul 04:00 WIB. "Kenaikan status Bendung Katulampa dan Pos Pantau Depok menjadi Siaga 3 (Waspada) dari sore hingga malam hari serta menyebabkan genangan di wilayah DKI Jakarta," kata Kepala Pelaksana BPBD DKI Jakarta, Isnawa Adji dalam keterangan tertulis, Jumat (15/3).
-
Di mana kemacetan parah di Jakarta sering terjadi? Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Rani Mauliani menerangkan, kemacetan parah di beberapa titik di Jakarta kerap terjadi pada jam berangkat dan pulang kerja.
Menurutnya, para stakeholder yang terkait dalam masalah ini juga harus menggarisbawahi pentingnya kearifan lokal dan pengayoman, baik dalam melakukan pencegahan maupun penegakan hukum. Dengan mengedepankan hal itu serta menghormati hak azasi manusia (HAM), Dia optimis penanganan terorisme bisa berjalan dengan baik.
Sekarang, lanjut Suhardi, dengan diundangkannya UU Antiterorisme, sekarang tugas pemerintah adalah mempersiapkan Peraturan Pemerintah (PP) dalam rangka mengisi pasal-pasal yang masih menimbulkan tafsir. Pembuatan PP itu sangat penting agar tidak menimbulkan tafsir hukum terlalu banyak.
"Ini harus dilakukan agar jangan sampai keliru memberikan definisi terhadap motifnya. Harus dirumuskan secara benar, karena kalau salah dan tidak masuk akal, akan jauh dari harapan masyarakat," jelasnya.
Terkait deradikalisasi, Suhardi menilai apa yang telah dilakukan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) sudah berjalan. Faktanya, cara-cara pendekatan lunak (soft approach) BNPT bisa meredam dan meyakinkan beberapa mantan narapidana terorisme (napiter) agar sadar dan kembali NKRI.
Ia mencontohkan proses deradikalisasi Umar Patek, yang dulu merupakan teroris internasional yang pernah diburu Amerika Serikat. Menurut Suhardi, langkah pemerintah, dalam hal ini BNPT, Densus 88, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dengan melibatkan Majelis Ulama Indonesia (MUI), serta tokoh-tokoh agama sudah bagus.
Selain Umar Patek, mantan teroris lainnya yang kini sudah kembali ke masyarakat antara lain Ali Fauzi, Khairul Ghazali, Sofyan Tsauri, Iqbal Husaini, Tony Togar, dan Abu Tholut. Bahkan sebagian mereka juga terlibat aktif bersama BNPT, menggaungkan perdamaian dan anti-terorisme.
"Jangan diartikan penanggulangan terorisme dan penegakan hukum itu dengan membinasakan. Terbukti dengan cara-cara lunak di atas, mereka yang dulu sangat 'keras bisa 'dilunakkan'. Artinya deradikalisasi yang telah dilakukan sudah baik, meski belum sempurna," tandasnya.
Baca juga:
Cegah teror, BNPT bentuk Satgas penindakan dengan fungsi intelijen
DPR dan Komjen Suhardi rapat bahas peran BNPT, Polri, TNI di UU Terorisme
Dubes Australia puji langkah Indonesia sahkan UU Terorisme
LPSK sebut UU Terorisme perkuat hak korban
Hidayat Nur Wahid persilakan pihak yang tak puas gugat UU Terorisme ke MK