Unggah foto berburu beruang di Facebook, Julio dikecam aktivis satwa
Pelaku kejahatan terhadap satwa liar harus dihukum maksimal. Ini untuk membuat efek jera kepada siapa pun pelakunya.
Seorang pria berseragam Manggala Agni Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) diduga membunuh beruang madu dan bekantan. Pria itu juga mengunggah foto korbannya tersebut di laman Facebook-nya dengan akun Julio Satrio Bagadoss.
Apa yang dilakukan Julio itu mendapat kecaman keras dari Investigator Senior Scorpion Wildlife Trade Monitoring Group, Marison Guciano. Hal ini karena, beruang madu dan bekantan merupakan satwa dilindungi berdasarkan PP Nomor 7 tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa. Beruang madu dan bekantan telah terdaftar dalam Appendix I of the Convention on International Trade in Endangered Species (CITES) sejak tahun 1979 yang menyatakan bahwa mereka tidak boleh diburu oleh siapapun.
-
Apa yang terjadi pada kucing liar di Semarang? Banyak kucing liar yang hilang dan tersisa hanya satu ekor dalam keadaan mengenaskan.
-
Kapan Dewi Sartika meninggal? Dewi Sartika meninggal pada 11 September 1947 di Cineam, Tasikmalaya, Jawa Barat.
-
Apa yang dilakukan Syahrini di Jakarta? Tidak ada perubahan, Syahrini selalu terlihat anggun dan menenangkan sekali.
-
Kapan pajak untuk gerobak bertenaga hewan mulai berlaku di Jakarta? Menurut Soediro, ini merupakan ketetapan pajak sejak 1953 dan baru akan mulai berlaku di bulan Januari 1955.
-
Apa prakiraan cuaca di Jakarta hari ini? Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG) memprakirakan cuaca di Jakarta dan Kepulauan Seribu cerah dan cerah berawan pada Sabtu (30/9).
-
Siapa saja yang diarak di Jakarta? Pawai Emas Timnas Indonesia Diarak Keliling Jakarta Lautan suporter mulai dari Kemenpora hingga Bundaran Hotel Indonesia. Mereka antusias mengikuti arak-arakan pemain Timnas
"Pelaku kejahatan terhadap satwa liar harus dihukum maksimal. Ini untuk membuat efek jera kepada siapa pun pelakunya. Apalagi pelakunya merupakan seorang petugas kehutanan yang seharusnya melindungi satwa liar dan tentunya sudah memahami aturan perundang undangan", ujar Marison dalam siaran pers yang diterima merdeka.com di Jakarta, Minggu (11/10).
Berdasarkan penelusuran Marison Guciano, akun Facebook Julio Satrio Bagadoss yang mengunggah pembunuhan bekantan dan beruang madu mulai tersebar di jejaring media sosial pukul 17.00 WIB sore tadi. Menurut Marison, lemahnya penegakan hukum perlindungan satwa liar membuat banyak orang menganggap kejahatan serius ini sebagai hal yang sepele.
"Masyarakat sudah cukup aktif memberikan sanksi sosial dengan menghujat di media sosial, namun itu harus dibarengi dengan sanksi hukum yang maksimal," tuturnya.
"Pemilik akun Facebook Julio Satrio Bagadoss yang membunuh beruang madu dan bekantan melanggar undang-undang nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 100.000.000," tandas dia.