Unggah ujaran kebencian di Facebook, warga NTT dibekuk polisi
Unggah ujaran kebencian di Facebook, warga NTT dibekuk polisi. Jules menjelaskan pelaku dilaporkan salah satu tokoh agama di Kota Kupang usai melihat status yang diunggahnya. Status tersebut bernada menyebarkan isu yang potensi menimbulkan konflik di Kota Kupang.
Penyidik Subdit Cyber Crime Polda NTT menangkap pelaku ujaran kebencian. Pelaku, PGJ (33) menyebarkan ujaran kebencian melalui akun media sosial Facebook miliknya.
"PGJ sudah diamankan oleh Tim Cyber crime dan saat ini yang bersangkutan sudah berstatus tahan Polda NTT ," ujar Kabid Humas Polda NTT Jules Abraham Abast seperti diberitakan Antara, Sabtu (13/5).
Jules menjelaskan pelaku dilaporkan salah satu tokoh agama di Kota Kupang usai melihat status yang diunggahnya. Status tersebut bernada menyebarkan isu yang potensi menimbulkan konflik di Kota Kupang.
Setelah adanya laporan tersebut pihak Tim Cyber Crime pun langsung bergerak dan pada Jumat (12/5) kemarin pihak kepolisian langsung mengamankan yang bersangkutan.
"Dari hasil pemeriksaan pelaku PGJ melanggar pasal 45 A ayat 2 junto pasal 28 ayat 2 UU RI No. 11 tahun 2008 tentang perubahan atas UU RI No. 19 tahun 2016 tentang ITE."
"Pagi ini status PGJ akan naik menjadi status tahanan. Dan akan ditahan selama 20 hari kedepan," tambahnya.
Polisi meminta masyarakat mempercayakan proses penyidikan kasus tersebut kepada penyidik.
"Kami minta masyarakat untuk mempercayakan penanganan kasus ini kepada Polda NTT dan diharapkan masyarakat tidak melakukan perbuatan yang bertentangan dengan hukum. Marilah kita jaga bersama agar situasi kamtibmas di NTT tetap aman, damai dan kondusif."