Unggah Video Provokasi Terkait Papua, Seorang YouTuber Jadi Tersangka
Polisi kembali menetapkan satu orang sebagai tersangka terkait insiden Papua. Kali ini, seorang youTuber, terpaksa harus mendekam di penjara lantaran konten yang diunggah di channel miliknya.
Polisi kembali menetapkan satu orang sebagai tersangka terkait insiden Papua. Kali ini, seorang youTuber, terpaksa harus mendekam di penjara lantaran konten yang diunggah di channel miliknya.
Wakil Direktur Ditreskrimsus Polda Jatim AKBP Arman Asmara mengatakan, tersangka berinisial AD, diketahui memiliki sebuah channel di YouTube. Pada channel miliknya itu, tersangka mengunggah sebuah video yang berjudul 'Tolak Kibarkan Bendera Merah Putih Asrama Papua di Grudug Warga.'
-
Kenapa situasi baku tembak di Papua semakin memanas? Anggota Brimob dan TNI pun kerap terlibat baku tembak dengan para teroris di Papua yang semakin lama mulai berani menyerang TNI dan Polri yang berjaga di sana.
-
Apa yang ditemukan di Papua yang viral di TikTok? Viral di TikTok Ditemukan di Papua Penemuan tank yang terpendam di dalam tanah ini diketahui berlokasi di Sarmi Kota, Kabupaten Sarmi, Provinsi Papua. Indonesia.
-
Kodok baru apa yang ditemukan di Papua Barat? Spesies baru itu dikenali berbeda berdasarkan ukuran, warna, bentuk tubuh, dan garis-garis di tangannya.
-
Kenapa papeda dihargai tinggi oleh masyarakat Papua? Karena sagu dan papeda dianggap sebagai makanan yang istimewa, masyarakat Papua saat itu menganggapnya sebagai penemuan yang spesial.
-
Apa yang dilakukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di Papua? Pak Kapolri beliau jam 5 sudah berada di Papua, dengan Panglima TNI. Jadi beliau tidak bisa hadir, karena beliau tidak bisa hadir tentunya kita tidak mengikutsertakan para pejabat lainnya. Sehingga murni kita adalah PP Polri pada acara hari ini ya.
-
Apa yang ditemukan oleh para ilmuwan di Papua Nugini? Hasil penelitian menunjukkan, tengkorak manusia yang ditemukan di pantai utara Papua Nugini pada 1929 diperkirakan merupakan korban tsunami tertua di dunia.
Hingga Kamis (5/9) pukul 17.00 WIB, video yang diunggah pada tanggal 16 Agustus 2019 tersebut sudah ditonton sebanyak 633 orang.
"Jadi ini merupakan video Youtube milik orang lain pada 16 Juli 2016. Oleh tersangka di-upload ulang dan diganti judul. Isinya kami anggap menyebarkan provokasi," katanya di Mapolda Jatim, Kamis (5/9).
Dalam perkara ini, lanjut Arman, tersangka dijerat Pasal 28 ayat (2) dan Pasal 45 ayat (2) UU Nomor 19 tahun 2016 atas Perubahan tentang UU Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Ancaman hukuman enam tahun penjara.
Tersangka ditangkap polisi di rumahnya di kawasan Kebumen, Jawa Tengah. "Tersangka kami tangkap di daerah Kebumen, Jawa Tengah. Sekarang kami tahan. Dari pengakuan tersangka, dia mengakui bahwa dialah yang mengunggah video itu. Tersangka ini seorang YouTuber," katanya.
Arman menandaskan, tersangka baru ini tidak ada kaitannya dengan tiga tersangka lain, yakni Tri Susanti, Samsul Arifin, maupun Veronica Koman.
Tersangka juga tidak berada di lokasi kejadian ketika ada insiden di asrama mahasiswa Papua di Jalan Kalasan.
"Tersangka ini berdiri sendiri. Tidak ada kaitannya dengan tersangka-tersangka lain. Dia hanya mengunggah video milik orang lain lalu mengganti judul. Isinya provokatif," pungkasnya.
Terkait dengan hal ini, pihaknya telah memeriksa empat saksi dan ahli, serta telah menyita barang bukti berupa video YouTube dan CD.
Dikonfirmasi mengenai perkembangan kasus yang menjerat Veronica Koman, Arman langsung menghindar. Ia tidak mau menjelaskan dengan alasan jika hal itu sudah disampaikan oleh Kapolda sebelumnya.
"Itu sudah disampaikan sama Kapolda ya, sudah...sudah," katanya.
Baca juga:
Wiranto Klaim Punya Bukti Konspirasi Benny Wenda 'Bikin Panas' Suasana di Papua
Kapolri Bongkar Konspirasi Benny Wenda: Agar Isu Papua Dibahas di Majelis PBB
Aksi-Aksi Veronica Koman Sebagai Aktivis, Dari Bela Ahok Hingga Papua
Hendropriyono Sebut Ada Negara Besar 'Bermain' atas Kerusuhan di Papua
Aksi-Aksi Benny Wenda di Luar Negeri, Aktor Intelektual Kerusuhan Papua