Ungkap kasus vaksin palsu, Bareskrim minta keterangan 47 saksi
"Kita bagi menjadi empat berkas perkara. Guna mempermudahkan proses persidangan," kata Agung
Tim penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Tipideksus) Bareskrim Polri telah menetapkan 23 tersangka dalam kasus peredaran vaksin palsu. 23 Tersangka tersebut terdiri atas enam produsen, sembilan distributor, dua pengumpul botol bekas, satu orang pencetak label vaksi palsu, dua bidan dan tiga orang dokter.
Direktur Tipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Agung Setya mengatakan, untuk mengungkap kasus tersebut, pihaknya telah mengumpulkan keterangan dari 40 saksi. Termasuk mendengarkan keterangan dari 7 saksi ahli.
"Sudah ada 40 saksi dari berbagai sumber yang tahu juga melihat, ada pembuat juga distribusi. Dan juga saksi ahli tujuh orang," kata Agung di Mabes Polri, Jumat (15/7).
Menurut Agung, para saksi ahli tersebut berasal dari pihak-pihak yang ikut serta menangani kasus vaksin palsu. Saksi ahli tersebut gabungan dari instansi terkait.
"Ahli dari Bareskrim, ahli hukum pidana terkait hukum pidana yang akan dikenakan. Ada juga ahli dari perlindungan konsumen, BPOM dan Kemenkes," ujarnya.
Guna mempermudah proses penyidik, kata Agung, perkara ini dibagi menjadi empat berkas.
"Kita bagi menjadi empat berkas perkara. Guna mempermudahkan proses persidangan," pungkasnya.