Unsur penghinaan surat protes Akil dan Anas di rutan nihil
Surat dibuat oleh enam tahanan. Antara lain; Akil Mochtar, Anas Urbaningrum, Gulat Medali Emas Manurung.
Isi surat protes beberapa tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi soal peraturan di rumah tahanan akhirnya terungkap. Tetapi, unsur penghinaan disebutkan oleh kepala rumah tahanan KPK malah tidak nampak.
Dalam salinan surat diterima awak media di Jakarta, Kamis (27/11), dibuat oleh enam tahanan. Antara lain Akil Mochtar, Anas Urbaningrum, Gulat Medali Emas Manurung, Kwee Cahyadi Kumala, Mamak Jamaksari, dan Teddy Renyut. Isi surat itu adalah mereka mempermasalahkan aturan rutan KPK yang semakin ketat terkait barang-barang boleh dikirim kepada tahanan.
Pengubahan peraturan itu adalah buntut penemuan sejumlah uang dan telepon seluler di rutan dalam pemeriksaan mendadak beberapa waktu lalu. Menurut Juru Bicara KPK, Johan Budi, dalam inspeksi mendadak itu ditemukan para tahanan kucing-kucingan dengan petugas rutan. Yakni dengan menyelundupkan sejumlah uang diselipkan di dalam buku, atau melubangi buku buat menaruh fulus.
Berikut ini adalah isi surat protes para tahanan KPK:
Jakarta, 23 Oktober 2014
perihal permasalahan di rutan KPK
Kepada Yth
Kepada rutan cabang KPK
di tempat
Dengan hormat,
Sesuai dengan pengumuman yang ditandatangani oleh Kepala Ruta cabang KPK tertangal 21 Oktober 2014, yang intinya adalah larangan kepada tahanan untuk membawa barang-barang, KECUALI perlengkapan mandi, perlengkapan cuci, perlengkapan ibadah, pakaian pribadi maksimal 6 pasang dan buku bacaan maksimal 5 eksemplar, serta perintah agar berkas perkara dan berkas-berkas lain yang terkait dengan perkara untuk dikeluarkan/ dititipkan kepada penasihat hukum.
Maka kami para tahanan menyampaikan keberatan berkenaan dengan hal tersebut sebagai berikut:
1. Ketentuan yang diumumkan tersebut tidak menghargai dan bahkan bertentangan dengan hak-hak tahanan, baik menurut Undang-Undang permasyarakatan, KUHAP maupun peraturan-peraturan lainnya.
2. Larangan membawa buku bacaan, kecuali 5 eksemplar adalah bentuk penindasan intelektual dan pembodohan. Bahkan ketentuan ini lebih buruk dari pada pengelolaan tahanan pada zaman penjajahan Belanda dan awal revolusi kemerdekaan, serta bertentangan dengan kebebasan dan hak warga negara untuk memperoleh informasi sesuai dengan UUD 1945.
3. Perintah agar berkas perkara dan berkas lain yang berkaitan dengan perkara dikeluarkan dan dititipkan kepada penasihat hukum, serta hanya bisa dibawa dan dibaca bersama penasihat hukum pada kunjungan sesuai jam kerja adalah perlakuan yang tidak adil dan melanggar hak para tahanan untuk mempersiapkan diri dengan baik, dalam menghadapi proses penyidikan, penuntutan dan persidangan, menetapkan pembelaan, serta membuat memori banding maupun kasasi sesuai dengan KUHAP.
4. Buku, alat tulis, kursi, berkas perkara dan berkas-berkas lain yang terkait adalah bahan yang sangat penting bagi para tahanan untuk menulis pembelaan, memori banding/memori kasasi guna mencari keadilan. Menghalangi tersedianya hal-hal tersebut secara memadai adalah tindakan yang nyata-nyata melawan keadilan dan HAM.
5. Karena itulah, aturan dan ketentuan untuk para tahanan yang diada-adakan dan ditambah-tambahkan tersebut agar segera dibatalkan. Segala ketentuan yang berlaku seharusnya disesuaikan dengan UU dan peraturan lain yang berlaku di rutan pada umumnya.
6. Selama hal tersebut di atas, tindakan-tindakan yang berlebihan seperti larangan dikunjungi keluarga dalam waktu yang lama (berbulan-bulan), larangan berolahraga, larangan memasukkan koran, tidak tersedianya siaran televisi umum, termasuk tidak adanya respons yang cepat terhadap tahanan yang sakit darurat (emergency) dan aturan yang melarang keluarga mengirim makanan secara memadai, untuk segera dikoreksi.
Demikian surat ini kami sampaikan untuk menjadi perhatian sepenuhnya oleh saudara, Atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.
Hormat kami,
1. M. Akil Mochtar
2. Anas Urbaningrum
3. Kwee Cahyadi Kumala
4. Gulat ME Manurung
5. Teddy Renyut
6. Mamak Jamaksari
Tembusan kepada yth;
1. Pimpinan KPK
2. Komisi II DPR RI
3. Menteri Hukum dan HAM RI
4. Komnas HAM RI
5. Komisi Ombudsman Nasional
6. Dirjen Pemasyarakatan Kemenkumham
7. Kakanwil Hukum dan HAM DKI Jakarta
8. Kalapas Kelas I Cipinang Jakarta Timur