Untuk Ringankan Vonis, Aziz Syamsuddin Tunjukan Kerap Kegiatan Sosial dan Kemanusiaan
Baik Yanti maupun Irawan dalam memberikan kesaksian tidaklah berkaitan dengan pokok perkara dugaan suap penanganan kasus di Lampung Timur, yang menyeret Mantan Wakil Ketua DPR tersebut.
Kuasa Hukum Terdakwa Azis Syamsuddin, Rivai Kusumanegara menjelaskan alasanya menghadirkan dua orang saksi A de Charge, yakni warga Lampung Timur, Yanti Sumiyati dan warga Bandung Irawan Dimyati dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (6/1).
Dimana diketahui selama sidang pemeriksaan berjalan, baik Yanti maupun Irawan dalam memberikan kesaksian tidaklah berkaitan dengan pokok perkara dugaan suap penanganan kasus di Lampung Timur, yang menyeret Mantan Wakil Ketua DPR tersebut.
-
Kapan Bagindo Aziz Chan meninggal? Pada sore hari tanggal 19 Juli 1945, Aziz Chan bersama keluarga sedang dalam perjalanan menuju Padang Panjang.
-
Siapa Rizma? Seorang guru SD Negeri 2 Karangmangu, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah bernama Rizma Uldiandari sempat viral pada 2016 lalu.
-
Siapa Rizky Irmansyah? Rizky Irmansyah, sekretaris pribadi atau ajudan Prabowo, menjadi sorotan karena memiliki postur tubuhnya yang tinggi tegap serta kehadirannya yang sering mendampingi kegiatan Prabowo selama menjabat sebagai Menteri Pertahanan.
-
Apa alasan utama Syifa Hadju dan Rizky Nazar putus? Syifa mengumumkan bahwa dirinya dan Rizky Nazar telah resmi berpisah beberapa minggu lalu dan ingin membersihkan kabar miring yang beredar di media sosial. Ia menegaskan bahwa putusnya tidak disebabkan oleh orang ketiga, melainkan karena perbedaan yang tidak dapat diperbaiki.
-
Kapan KM Rezki tenggelam? Peristiwa tenggelamnya KM Rezki diperkirakan terjadi sekira pukul 13.25 WITA, Sabtu, 2 Desember 2023.
-
Apa yang menjadi ciri khas Rozan Aribah Siregar? Rozan Aribah Siregar, yang juga dikenal dengan julukan Ojan, terkenal karena adegannya membawa bekal berbentuk roti buaya ke sekolah.
"Sebelum masuk pertanyaan, izinkan kami beri gambaran bahwa saksi A de Charge, kami ajukan untuk menjelaskan bahwa terdakwa kerap melakukan kegiatan sosial dan kemanusiaan yang tidak berpamrih atau memiliki kepentingan," kata Rivai Kusumanegara saat sidang.
Dengan begitu, Rivai berharap keterangan dua saksi ini dapat menjadi pertimbangan keringan majelis hakim pada saat menjatuhkan vonis nanti kepada Azis Syamsuddin.
"Dengan harapan sidang ini dapat melihat terdakwa secara utuh, sesuai kata-kata bijak terkadang kita tak bisa ukur baju orang di badan kita sendiri," tuturnya.
Baca juga:
Tangis Azis Syamsuddin Dengar Pernyataan Saksi Meringankan
Eks Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin Bakal Hadirkan Saksi Meringankan Hari Ini
Tidak terkaitnya keterangan saksi meringankan dalam pokok perkara, terlihat saat Hakim Ketua Muhammad Damis menyinggung perihal pengetahuan Yanti terkait perkara dugaan korupsi yang disidangkan saat ini.
"Sedikit dari saya, apakah saudara saksi mengetahui apa sebabnya terdakwa Azis Syamsuddin dihadapkan di persidangan pada saat sekarang ini?" tanya Damis.
"Tidak tahu," singkat Yanti.
Tidak terkaitnya keterangan dengan pokok perkara juga disampaikan ketika mendengarkan kesaksian dari Irawan Damyati yang mengaku sempat dibantu Azis Syamsuddin membangun empat masjid di daerahnya di Bandung, Jawa Barat, pada 10 tahun silam.
"Bapak (saya) cerita ke saya bagaimana kalau kita (minta) kepada beliau (Azis) untuk bantuan menyelesaikan pembangunan masjid," kata Irawan.
Namun demikian, Irawan memastikan jika bantuan dari Azis sekitar 2011 itu tidak terkait dengan kampanye politik dalam daerah pemilihan (dapil). Karena menurut dia, dapil Azis berada di Lampung.
"Enggak ada hubungannya (kampanye) dengan sumbangan di sana itu?" tanya Hakim Anggota Fahzal Hendri.
"Enggak ada," singkat Irawan.
Segera Dituntut
Mendengar keterangan Irawan, Fahzal memastikan bahwa bantuan itu ikhlas diberikan Azis. Fahzal menyinggung mengenai contoh kejadian dimana ada Calon Legislatif yang bila kalah maka akan mengembalikan semua bantuan yang diberikan ke warga.
"Artinya ikhlas enggak ada hubungannya sama politik begitu loh. Ada juga orang yang menyumbang itu kan untuk meraih suara. Kalau dia kalah dia ambil lagi sumbangannya. Benar tidak? Ada itu, berikan ke masjid berupa karpet, dia kalah dia ambil lagi karpetnya," ujar Fahzal.
Setelah melewati sejumlah pemeriksaan saksi, kini persidangan perkara dugaan korupsi suap penanganan kasus di Lampung Timur atas terdakwa Azis Syamsuddin semakin mendekati tahapan tuntutan.
Dimana, jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menghadirkan sejumlah saksi fakta. Bahkan, JPU KPK telah mengkonfrontir saksi yang diduga memiliki kedekatan dengan Azis yakni, Aliza Gunado.
Aliza dikonfrontir dengan Direktur CV Tetayan Konsultan Darius Hartawan, Kadis Bina Marga Lampung Tengah Taufik Rahman, dan Kasubbid Rekonstruksi pada BPBD Kabupaten Lampung Tengah Aan Riyanto.
(mdk/eko)