Update Kasus Penganiayaan Santri Sukoharjo, Tim Hotman Paris Beri Bantuan Hukum Kepada Keluarga Korban
Anggota tim Hotman 911 Thomas mengatakan tim Hotman 911 segera mendalami perkara tersebut setelah orangtua korban meminta bantuan mengawal kasus ini.
Kasus penganiayaan santri di salah satu pondok pesantren di Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah mendapatkan perhatian dari banyak pihak. Setelah Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), kini giliran Tim Hotman 911 yang ikut mengawal tindak kekerasan yang merenggut nyawa Abdul Karim Putra Wibowo (13).
Anggota tim Hotman 911 Thomas mengatakan tim Hotman 911 segera mendalami perkara tersebut setelah orangtua korban meminta bantuan mengawal kasus ini.
- Hotman Paris Tolak Jadi Kuasa Hukum Ayah Eky, Ungkap Ada Pesan Terselubung Soal Pegi
- Hotman Paris Sindir Kubu 01 dan 03: Pembelaan Mereka Pepesan Kosong, Jangan Nangis Kalau Kalah
- Hotman Paris Ledek Tim AMIN: Lucu Semuanya, Mereka Sangat Kacau
- Hotman Paris Turun Tangan, Senggol Panglima TNI Kasus Paspampres Kejam Aniaya Pemuda Aceh
"Orang tua korban juga sudah lapor ke Polres Sukoharjo, sudah ditindaklanjuti Polres. Ada penetapan tersangka dan penangkapan ke satu terduga pelaku. Awalnya belum ditahan, sekarang sudah ditahan," ujar Thomas.
Thomas menyebut, dari peristiwa hukum tersebut ada beberapa ganjalan. Salah satunya mengenai permasalahan rokok yang menjadi penyebab terjadinya penganiayaan.
"Orang tua korban mengatakan di tanggal tersebut Abdul Karim tidak memiliki uang banyak. Mereka juga bilang anaknya tidak merokok. Ini kami akan tindak lanjuti secara tegas, secara pasti. Kami gunakan pasal 88 Undang-undang Perlindungan Anak," ujar Thomas.
Menurut Thomas, keluarga hanya ingin agar kasus tersebut dibuka secara jelas dan terang-benderang.
"Sampai sekarang keluarga korban belum menerima pemberitahuan terkait rekonstruksi.
Harapannya ditindaklanjuti agar ada keputusan maksimal," kata Thomas.
Di singgung soal pelaku masih berada di bawah umur dan beberapa pihak mengkhawatirkan terduga pelaku lolos dari jeratan hukum, menurut Thomas, hukuman memang tidak sama dengan pelaku dewasam namun ancaman hukuman tetap diberikan kepada pelaku anak.
"Kami sudah beberapa kali menerima kasus demikian, terduga pelaku anak. Kami kawal hingga hukuman yang diberikan maksimal, seperti di Kediri vonis maksimal," kata Thomas.
Sementara ayah korban, Tri Wibowo berharap pelaku dapat hukuman seberat-beratnya.
"Kami hanya ingin pelaku dihukum seberat-beratnya," pungkas Tri.
Penyelidikan Polisi
Polres Sukoharjo sendiri tengah mengungkap kasus penganiayaan yang menyebabkan kematian Abdul Karim Putra Wibowo, seorang santri di Pondok Pesantren Az-Zayadiyy, Kecamatan Grogol.
Kematian santri kelas 8, warga Pucangsawit Jebres Solo diduga akibat penganiayaan yang dilakukan siswa kelas 9, berinisial MG (15) asal Wonogiri terjadi Senin pekan lalu. Korban dianiaya karena tak memberikan rokok yang diminta oleh pelaku.