Usaha Karaoke hingga Spa Dilarang Beroperasi di Tangsel Selama Ramadan
Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) melarang operasional sejumlah kegiatan usaha pariwisata selama Ramadan hingga Lebaran 2021. Aturan itu dituangkan dalam Surat Edaran Bersama Wali Kota dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Tangerang Selatan.
Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) melarang operasional sejumlah kegiatan usaha pariwisata selama Ramadan hingga Lebaran 2021. Aturan itu dituangkan dalam Surat Edaran Bersama Wali Kota dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Tangerang Selatan.
"Jenis Usaha Pariwisata selama bulan suci Ramadan dan Hari Raya ldul Fitri 1442 H / 2021 tutup secara total, dimulai dari satu hari sebelum bulan suci Ramadan dan tiga hari setelah Hari Raya ldul Fitri 1442 Hijriah," kata Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany, Selasa (13/4).
-
Apa yang dimaksud dengan bulan Ramadan? Ramadan adalah bulan suci dalam kalender Islam yang paling ditungg-tunggu oleh umat muslim seluruh dunia. Ramadan adalah waktu refleksi, pertumbuhan spiritual, dan kedisiplinan diri.
-
Apa yang diraih Iqbaal Ramadhan baru-baru ini? Setelah ngejalanin kuliah dari tahun 2019 di Australia, Iqbaal Ramadhan akhirnya resmi jadi lulusan Media Komunikasi dari Monash University. Keren banget!
-
Apa yang sedang tren di bulan Ramadhan? Pantun adalah bentuk puisi lama yang sangat populer. Dalam rangka datangnya bulan suci Ramadhan, pantun adalah salah cara untuk menyambut bulan puasa tersebut.
-
Apa yang dimaksud dengan ucapan menyambut Ramadhan? Kata-kata ucapan menyambut Ramadhan 2024 dapat menjadi perekat silaturahmi, sekaligus disisipi doa-doa baik untuk Ramadhan esok.
-
Apa yang menjadi persiapan utama jelang Ramadan? Persiapan jelang Ramadan dimulai dengan berniat dan berdoa, berusaha meningkatkan khazanah keilmuan (khususnya belajar agama), dan mensucikan diri, yakni bersih diri, tempat dan lingkungan sekitarnya.
-
Apa yang dimaksud dengan puisi menyambut Ramadan? Puisi menjadi sarana yang indah untuk mengekspresikan kegembiraan, kerinduan, dan antusiasme menyambut bulan Ramadan. Kata-kata yang dipilih dengan penuh perhatian dapat menciptakan atmosfer yang khusyuk dan mendalam, membangkitkan semangat beribadah dan merenungkan makna spiritualitas.
Berdasarkan SE Wali Kota bersama MUI Kota Tangsel itu, tempat usaha pariwisata dan hiburan yang harus ditutup sejak H-1 Ramadan hingga H+3 Idul Fitri di antaranya: kelab malam, diskotek, pub, bar, karaoke, rumah biliar.
Permainan ketangkasan, kecuali fasilitas mal, turut dilarang. Live musik juga tidak diperbolehkan, kecuali live musik religi dalam rangka syiar agama atau program kegiatan dengan izin Kepolisian dan Satgas Covid 19 Tangsel.
Sama halnya dengan usaha terapi air (spa), rumah pijat (massage), gelanggang renang dan usaha wisata tirta. Fasilitas ini juga dilarang selama pelaksanaan ibadah puasa sampai H+3 Lebaran.
Dengan adanya SE itu, Airin juga meminta kepada seluruh pemilik usaha kepariwisataan agar mengindahkannya, termasuk menghormati dan menjaga suasana tetap kondusif selama bulan suci Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri.
"Memberikan dan memfasilitasi karyawan untuk melaksanakan ibadah dengan baik serta mengharuskan berpakaian sopan selama bulan suci Ramadan dan Hari Raya ldul Fitri. Dilarang memasang reklame/poster/publikasi pertunjukan film atau lainnya yang bersifat pornografi, pornoaksi, provokasi dan erotisme," terang Airin sebagaimana dalam surat edarannya.
Baca juga:
Pelonggaran Aktivitas Saat Ramadan, Anies Ingatkan Warga Jakarta Tahan Godaan
Kenaikan Harga Telur Ayam Dinilai Lebih Rendah dari Ramadan 2020
Gelar Tarawih di Tengah Pandemi, Masjid Raya Medan Terapkan Ini
Anies: Restoran Diizinkan Buka Lebih Panjang Jangan Dimanfaatkan untuk Bukber
Mendag Tekankan Perlunya Sinergi Jaga Stok dan Harga Bahan Pokok Saat Ramadan 2021
Ketua DPR: Ramadan Momentum Tingkatkan Kepedulian pada Sesama