Airlangga Beberkan Cara Pengusaha Karaoke Cs Dapat Keringan Tarif Pajak di Bawah 40 Persen
Relaksasi tarif pajak hiburan di bawah 40 persen dapat diberikan langsung oleh masing-masing kepala daerah.
Relaksasi tarif pajak hiburan di bawah 40 persen dapat diberikan langsung oleh masing-masing kepala daerah.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkap cara memperoleh relaksasi tarif pajak usaha karaoke hingga kelab malam di bawah 40 persen.
Hal ini disampaikan Airlangga usai menerima audiensi asosiasi dan pelaku usaha hiburan yang keberatan atas kenaikan tarif pajak mulai dari 40 persen hingga 75 persen.
Selain itu, pengusaha juga dapat mengajukan langsung jika kesulitan untuk membayar tarif pajak terbaru yang diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).
"Bisa kepala daerahnya menerapkan selaku pejabat dia bisa menerapkan secara sektoral, tetapi bisa juga pengusahanya meminta," ujar Airlangga kepada awak media di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta Pusat, Senin (22/1).
Terlebih, pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.13.1/403/SJ tanggal 19 Januari 2024 dapat dijadikan rujukan bagi kepala daerah atau pemerintah daerah setempat untuk memberikan insentif fiskal bagi pelaku usaha hiburan diskotek, karaoke, kelab malam, bar, hingga spa.
Airlangga meyakini, SE ini dapat menjadi solusi bagi pelaku usaha karaoke hingga kelab malam yang kesulitan membayar tarif pajak mulai dari 40 persen hingga 75 persen.
"Ya kan kita sudah lihat, dalam berbagai penerapan kebijakan itu penanggung jawab daripada perda itu Menteri Dalam Negeri, nah itu sudah banyak regulasi yang dilakukan mulai untuk penanganan inflasi, kemudian juga untuk penanganan Covid, sudah biasa dengan Se Mendagri," kata Airlangga.
merdeka.com
pungkas Airlangga.
Hal ini diharapkan akan mampu memberikan angin segar bagi pelaku usaha dan dapat menjaga iklim usaha agar tetap kondusif.
Baca SelengkapnyaMengingat pemerintah menaikkan pajak bagi penyedia jasa hiburan sebesar 40 persen - 75 persen.
Baca SelengkapnyaPemda Bali telah menggelar rapat bersama seluruh wali kota setempat untuk menyepakati besaran tarif pajak hiburan karaoke hingga spa di bawah 40 persen.
Baca SelengkapnyaTingginya pungutan pajak industri hiburan tersebut justru mengancam kelangsungan pariwisata Indonesia.
Baca SelengkapnyaPadahal kenaikan tarif pajak karaoke hingga kelab malam diatur dalam UU No. 1/2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah
Baca SelengkapnyaBesaran tarif pajak tersebut sesuai dengan ketentuan untuk objek pajak barang jasa tertentu.
Baca SelengkapnyaMenyusul, telah berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah atau UU HKPD.
Baca SelengkapnyaProgram bansos pangan berupa beras ini sudah dijalankan pemerintahan Jokowi sejak tahun 2023 lalu.
Baca SelengkapnyaJasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa ditetapkan paling rendah 40 persen dan paling tinggi 75 persen.
Baca Selengkapnya