Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Airlangga Beberkan Cara Pengusaha Karaoke Cs Dapat Keringan Tarif Pajak di Bawah 40 Persen

Airlangga Beberkan Cara Pengusaha Karaoke Cs Dapat Keringan Tarif Pajak di Bawah 40 Persen

Airlangga Beberkan Cara Pengusaha Karaoke Cs Dapat Keringan Tarif Pajak di Bawah 40 Persen

Relaksasi tarif pajak hiburan di bawah 40 persen dapat diberikan langsung oleh masing-masing kepala daerah. 

Airlangga Beberkan Cara Pengusaha Karaoke Cs Dapat Keringan Tarif Pajak di Bawah 40 Persen

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkap cara memperoleh relaksasi tarif pajak usaha karaoke hingga kelab malam di bawah 40 persen.

Hal ini disampaikan Airlangga usai menerima audiensi asosiasi dan pelaku usaha hiburan yang keberatan atas kenaikan tarif pajak mulai dari 40 persen hingga 75 persen.

Airlangga menyebut, relaksasi tarif pajak hiburan di bawah 40 persen dapat diberikan langsung oleh masing-masing kepala daerah. 

Selain itu, pengusaha juga dapat mengajukan langsung jika kesulitan untuk membayar tarif pajak terbaru yang diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).

"Bisa kepala daerahnya menerapkan selaku pejabat dia bisa menerapkan secara sektoral, tetapi bisa juga pengusahanya meminta," ujar Airlangga kepada awak media di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta Pusat, Senin (22/1).

Airlangga Beberkan Cara Pengusaha Karaoke Cs Dapat Keringan Tarif Pajak di Bawah 40 Persen

Terlebih, pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.13.1/403/SJ tanggal 19 Januari 2024 dapat dijadikan rujukan bagi kepala daerah atau pemerintah daerah setempat untuk memberikan insentif fiskal bagi pelaku usaha hiburan diskotek, karaoke, kelab malam, bar, hingga spa.

Airlangga meyakini, SE ini dapat menjadi solusi bagi pelaku usaha karaoke hingga kelab malam yang kesulitan membayar tarif pajak mulai dari 40 persen hingga 75 persen.

"Ya kan kita sudah lihat, dalam berbagai penerapan kebijakan itu penanggung jawab daripada perda itu Menteri Dalam Negeri, nah itu sudah banyak regulasi yang dilakukan mulai untuk penanganan inflasi, kemudian juga untuk penanganan Covid, sudah biasa dengan Se Mendagri," kata Airlangga.

Airlangga Beberkan Cara Pengusaha Karaoke Cs Dapat Keringan Tarif Pajak di Bawah 40 Persen

Pemerintah akan menyerahkan sepenuhnya penerapan insentif tarif pajak di bawah 40 persen bagi masing-masing kepala daerah.


Dengan catatan, keputusan yang diambil pemda telah dikonsultasikan ke DPRD.

merdeka.com

"Jadi, kepala daerah bisa menerapkan selaku dengan jabatannya, dengan kewenangannya dia bisa untuk membuat keputusan itu, dan di konsultasikan dengan DPRD masing-masing," 

pungkas Airlangga.

Menko Airlangga: Pemda Boleh Pungut Tarif Pajak Karaoke hingga Kelab Malam di Bawah 40 Persen
Menko Airlangga: Pemda Boleh Pungut Tarif Pajak Karaoke hingga Kelab Malam di Bawah 40 Persen

Hal ini diharapkan akan mampu memberikan angin segar bagi pelaku usaha dan dapat menjaga iklim usaha agar tetap kondusif.

Baca Selengkapnya
Pajak Hiburan Naik 75 Persen, Tarif Spa & Karoke hingga Kelab Malam Bakal Lebih Mahal
Pajak Hiburan Naik 75 Persen, Tarif Spa & Karoke hingga Kelab Malam Bakal Lebih Mahal

Mengingat pemerintah menaikkan pajak bagi penyedia jasa hiburan sebesar 40 persen - 75 persen.

Baca Selengkapnya
Bali Turunkan Pajak Diskotek dan Kelab Malam, Jakarta Kapan?
Bali Turunkan Pajak Diskotek dan Kelab Malam, Jakarta Kapan?

Pemda Bali telah menggelar rapat bersama seluruh wali kota setempat untuk menyepakati besaran tarif pajak hiburan karaoke hingga spa di bawah 40 persen.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Mendagri Minta Pemda Beri Diskon Pajak Karaoke Cs di bawah 40 Persen: Untuk Lapangan Pekerjaan!
Mendagri Minta Pemda Beri Diskon Pajak Karaoke Cs di bawah 40 Persen: Untuk Lapangan Pekerjaan!

Tingginya pungutan pajak industri hiburan tersebut justru mengancam kelangsungan pariwisata Indonesia.

Baca Selengkapnya
Cerita Hotman Paris: Presiden Marah Pajak Kelab Malam Naik 75 Persen
Cerita Hotman Paris: Presiden Marah Pajak Kelab Malam Naik 75 Persen

Padahal kenaikan tarif pajak karaoke hingga kelab malam diatur dalam UU No. 1/2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah

Baca Selengkapnya
Pemprov DKI Naikkan Pajak Karaoke hingga Spa Jadi 40 Persen
Pemprov DKI Naikkan Pajak Karaoke hingga Spa Jadi 40 Persen

Besaran tarif pajak tersebut sesuai dengan ketentuan untuk objek pajak barang jasa tertentu.

Baca Selengkapnya
Wacana Pajak Hiburan Naik 75 Persen, Inul: Karaoke Tutup, 5 Ribu Karyawan Kena PHK
Wacana Pajak Hiburan Naik 75 Persen, Inul: Karaoke Tutup, 5 Ribu Karyawan Kena PHK

Menyusul, telah berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah atau UU HKPD.

Baca Selengkapnya
Airlangga Bantah Kenaikan Harga Beras Akibat Bansos Pangan, Ini Alasannya
Airlangga Bantah Kenaikan Harga Beras Akibat Bansos Pangan, Ini Alasannya

Program bansos pangan berupa beras ini sudah dijalankan pemerintahan Jokowi sejak tahun 2023 lalu.

Baca Selengkapnya
Usaha Spa Masuk Kategori Kebugaran, Tidak Tepat Dikenakan Pajak Hiburan
Usaha Spa Masuk Kategori Kebugaran, Tidak Tepat Dikenakan Pajak Hiburan

Jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa ditetapkan paling rendah 40 persen dan paling tinggi 75 persen.

Baca Selengkapnya