Usai bunuh selingkuhan, Roy kabur & ngumpet di rumah pacar gelapnya
Setelah mengetahui sang kekasih meninggal, Roy kemudian kabur mencari persembunyian baru di wilayah Balaraja Kabupaten Tangerang, yang tak lain adalah tempat janda simpanan Roy yang lain.
Roy alias HG, pemuda 33 tahun ini harus menghabiskan hari-harinya di dalam bui. Ia dibekuk usai menganiaya perempuan simpanannya, Neneng Nurmaya (35) hingga tewas.
Pelaku dan korban yang merupakan janda anak satu sudah satu bulan hidup bersama tanpa ikatan resmi.
-
Kapan Tangkuban Perahu buka? TWA Gunung Tangkuban Parahu, dibuka setiap hari. TWA Gunung Tangkuban Perahu buka mulai pukul 07.00 pagi hingga 17.00 sore, dengan jam terakhir masuk pukul 16.00.
-
Di mana letak Taman Pisang di Tangerang? Berlokasi persis di perempatan kantor DKP setempat, Perumnas 1, taman ini menawarkan tempat santai di tengah kota yang nyaman.
-
Kenapa penonton konser di Tangerang marah dan membakar panggung? Kesal sudah membeli tiket namun tidak bisa menonton band idola, sejumlah penonton konser mengamuk. Mereka hilang kendali, menumpahkan kekesalan dengan membakar sound system dan panggung. Harga tiket yang dibanderol Rp115.000 makin menambah kekesalan mereka.
-
Kapan bencana banjir lumpur terjadi di Tangerang Selatan? Bencana banjir lumpur dikarenakan jebolnya tanggul Situ Gintung yang berlokasi di Tangerang Selatan menimbulkan berbagai macam penyakit bagi penduduk sekitar.
-
Apa yang dilakukan Kemensos di Kabupaten Tulungagung? Kementerian Sosial berkolaborasi memberikan pelayanan operasi katarak bagi PPKS lanjut usia (lansia) di Kabupaten Tulungagung, Provinsi Jawa Timur, menggandeng Pemkab Tulungagung, RSUD Dr. Iskak, YPP, SCTV, Indosiar serta Perhimpunan Dokter Spesialis Mata Indonesia (PERDAMI).
-
Kapan Desa Panggungharjo dibentuk? Desa Panggungharjo dibentuk berdasarkan maklumat monarki Yogyakarta tahun 1946 yang mengatur tentang tata kalurahan saat itu.
Kapolres kota Tangerang Kombes Sabilul Alif mengatakan selama buron 3 bulan, pelaku hidup berpindah-pindah.
"Pelaku Roy terbukti melakukan penganiayaan berat, hingga korbannya meninggal dunia. Korban tak lain adalah kekasihnya yang tinggal bersama tanpa pernikahan," terang Kapolres Kombes Sabilul Alif, Selasa (31/7) di konfirmasi.
Diungkapkan Sabilul, aksi penganiayaan Roy terhadap Neneng janda satu anak itu, terjadi pada Mei 2018 kemarin. Pelaku emosi karena kerap bertengkar dengan korban yang selalu menuntut materi.
"Alasannya karena faktor ekonomi. Korban banyak menuntut persoalan ekonomi kepada pelaku. Keduanya selama tinggal bersama juga kerap cekcok lantaran itu sampai terjadi pertengkaran hebat disertai penganiayaan hingga korbannya meninggal Dunia," kata Sabilul.
Setelah mengetahui sang kekasih meninggal, Roy kemudian kabur mencari persembunyian baru di wilayah Balaraja Kabupaten Tangerang, yang tak lain adalah tempat janda simpanan Roy yang lain.
"Tak lama kemudian kami menerima laporan masyarakat Desa Gembong, Balaraja yang menyatakan anggota keluarganya bernama Marsati (24) hilang bersama satu anak perempuan berusia 7 tahun yang dibawa lari seorang pria bernama Roy."
"Laporan dari warga Gembong itu menunjukkan adanya kesamaan ciri-ciri antara pelaku pembunuhan Neneng dengan pelaku yang membawa lari Marsati. Penyidik memiliki keyakinan bahwa Roy yang dimaksud adalah satu orang yang sama," lanjutnya.
Dari serangkaian penyelidikan dan pendalaman, polisi akhirnya berhasil mengendus keberadaan pelaku HG alias Roy di daerah Pandeglang.
HG alias Roy pun dibekuk Unit Jatanras Polres Kota Tangerang di Jalan Perintis Kemerdekaan, Desa Caringin, Kecamatan Labuan, Kabupaten Pandeglang pada Minggu, (29/7) kemarin.
"Saat diminta menunjukan tempat persembunyian guna mencari barang bukti dan keberadaan Marsati, pelaku melakukan perlawanan dan berusaha melarikan diri. Setelah dilakukan tembakan peringatan pelaku tidak mengindahkan, petugas pun mengambil tindakan tegas dan terukur melakukan penembakan terhadap kaki sebelah kanan pelaku," katanya.
Selanjutnya, kata terang Sabilul Unit Jatanras berhasil mengevakuasi Marsati dan anak perempuannya, serta seorang anak laki-laki yang diketahui adalah anak pelaku di rumah kontrakan di daerah Labuan, Pandeglang.
"Dari hasil interogasi kepada Marsati, diketahui bahwa Marsati sudah mengetahui bahwa pelaku telah melakukan pembunuhan. Namun karena korban diancam pelaku, Marsati pun terpaksa mengikuti kemauan pelaku," bilang dia.
Atas perbuatannya, pelaku digelandang ke Mapolresta Tangerang guna penyidikan lebih lanjut.
"Pelaku dijerat Pasal 351 dan 388 KUHPidana dengan ancaman hukuman di atas 10 tahun. Sedangkan anak pelaku sudah dikembalikan ke keluarga dan saat ini dalam perawatan sang nenek," ucap Sabilul.
Baca juga:
Polisi periksa anak korban pembunuhan di Penjaringan
Saksi minim, polisi kesulitan ungkap pembunuhan wanita di Penjaringan
Herdi Sibolga ditembak pembunuh bayaran bertarif Rp 400 juta
Kisah cinta digantung kekasih, motif Bima bunuh Harwalis di Bekasi
Polisi tangkap eksekutor Herdi, motif pembunuhan diduga persaingan bisnis
Tak temukan barang hilang, polisi pastikan wanita tewas di Penjaringan bukan dirampok