Usai Cek TKP, Hakim Heran Bripka RR Hanya Dengar Perintah 'Jongkok' Sambo ke Yosua
Namun, keterangan Bripka RR soal tidak mendengar perintah lain seperti 'hajar atau tembak' dari mulut Kadiv Propam Polri, membuat Majelis Hakim kembali memastikan posisi dari Bripka RR saat mendengar perintah 'jongkok'.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan merasa heran dengan keterangan Terdakwa Ricky Rizal alias Bripka RR soal perintah Ferdy Sambo. RR mengaku hanya mendengar perintah 'Jongkok' Ferdy Sambo ke Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Padahal, setelah melakukan sidang setempat di lokasi penembakan Brigadir J, Hakim berpendapat Tempat Kejadian Perkara (TKP) tidak terlalu besar.
-
Apa sanksi yang diterima Ferdy Sambo? Ferdy Sambo diganjar sanksi Pemecetan Tidak Dengan Hormat IPTDH).
-
Siapa Brigadir Jenderal Sahirdjan? Bapak Itu Brigadir Jenderal Sahirdjan, Guru Besar Akademi Militer!
-
Siapa yang memimpin Sidang Kode Etik Polri untuk Ferdy Sambo? Demikian hasil Sidang Kode Etik Polri yang dipimpin jenderal di bawah ini: As SDM Polri Irjen Wahyu Widada.
-
Siapa Fredy Pratama? "Enggak (Tidak pindah-pindah) saya yakinkan dia masih Thailand. Tapi di dalam hutan," kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa, Rabu (13/3).
-
Bagaimana proses Sidang Kode Etik Polri untuk Ferdy Sambo? Demikian hasil Sidang Kode Etik Polri yang dipimpin jenderal di bawah ini: As SDM Polri Irjen Wahyu Widada.
-
Siapa yang berperan sebagai Fadil di sinetron Bidadari Surgamu? SCTV dikenal sebagai salah satu stasiun televisi swasta yang secara konsisten menyajikan tayangan hiburan berupa sinetron berkualitas. Salah satu sinetron andalan SCTV yang digandrungi penonton adalah Bidadari Surgamu. Cerita cinta yang diangkat dalam sinetron ini berhasil menarik perhatian penonton setia layar kaca. Kesuksesan sinetron Bidadari Surgamu ini juga tak lepas dari kehadiran aktor dan aktris muda ternama. Salah satunya adalah Yabes Yosia yang berperan sebagai Fadil.
"Posisi Yosua sudah ada di depan antara Bapak (Ferdy Sambo) dengan Richard. Kemudian saya tidak terlalu mendengar ada apa-apa. Terus yang saya dengar waktu itu saya sambil jalan bapak mengucapkan 'jongkok!'," kata Bripka RR saat sidang pemeriksaan terdakwa di PN Jakarta Selatan, Senin (9/1).
"Ke arah Yosua, dan Richard mencabut senjata dan mengarahkan senjata. Seinget saya Yosua mundur tidak mau jongkok, mundur gitu, terus 'Ada apa ini? Apa ada pak?' terus ditembak sama Richard," tambahnya.
Namun, keterangan Bripka RR soal tidak mendengar perintah lain seperti 'hajar atau tembak' dari mulut Kadiv Propam Polri, membuat Majelis Hakim kembali memastikan posisi dari Bripka RR saat mendengar perintah 'jongkok'.
"Kemarin majelis hakim bersama JPU serta Penasehat Hukum terdakwa meninjau lokasi. Kita melihat TKP tersebut. Pada saat saudara mendengar kalimat jongkok saudara korban berada di mana?" kata hakim.
"Di depan antara Bapak (Ferdy Sambo) dan Richard yang mulia. Sudah di depan mengarah ke dapur," ucap Bripka RR.
"Tangga?" tanya hakim.
"Ya di daerah situ yang mulia," jelas Bripka RR.
Dari posisi Bripka RR saat penembakan tengah berjalan ke arah dapur. Hakim pun merasa heran karena, seharusnya posisi antara Bripka RR dari titik penembakan antara Bharada E, Ferdy Sambo dan Brigadir J tidak jauh.
Padahal dari hasil sidang setempat yang dilakukan Majelis Hakim, Rabu (4/1) pekan lalu. Hakim telah melihat kondisi TKP penembakan di rumah dinas yang kecil antara posisi para terdakwa.
"Iya kan? Karena ruangan kami perhatikan di sana kan terlalu kecil tidak sebesar ruang sidang ini bener kan?" tanya hakim
"Betul yang mulia," ucap Bripka RR.
"Artinya kan saudara mendengar dong atau melihat kalau memang saudara mengatakan saudara dari dapur menuju meja makan itu. Saudara mendengar dong kan saudara satu ruangan dan ruangan itu tidak terlalu besar," jelasnya.
"Saya sampaikan yang mulia yang saya dengar bapak bilang 'jongkok! Jongkok!'," ucap Bripka RR.
"Itu saja? Tapi saudara tidak mendengar waktu bilang 'hajar Chad hajar?'" cecar hakim.
"Tidak mendengar yang mulia," jelasnya.
Dalam perkara ini, Bripka RR didakwa melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Dilakukan bersama-sama dengan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer alias Bharada E, dan Kuat Ma'ruf.
Mereka didakwa turut terlibat dalam perkara pembunuhan berencana bersama-sama merencanakan penembakan terhadap Brigadir j pada 8 Juli 2022 di rumah dinas Komplek Polri Duren Tiga No. 46, Jakarta Selatan.
"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," ujar jaksa saat dalam surat dakwaan.
Atas perbuatannya, mereka didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan hukuman paling berat sampai pidana mati.
Baca juga:
VIDEO: Dikabari Irjen Slamet, Sambo Tak Percaya Kena Prank Bharada E
VIDEO: Momen Ferdy Sambo Baca Isi Buku Hitam Saat Disinggung soal Hendra Kurniawan
Ditanya Hakim soal Rasa Bersalah Brigadir J Dibunuh, Bripka RR: Atas Apa?
Bripka RR Pastikan Diperintah Tembak Brigadir J Saat Bicara 4 Mata dengan Ferdy Sambo
LIVE STREAMING: Sidang Sambo dkk, Giliran Kuat & Ricky Diperiksa Sebagai Terdakwa
VIDEO: Hakim Balas Ferdy Sambo Ngaku Lupa Kapan CCTV Rusak: Anda Saya Ingatkan Lagi
VIDEO: Sambo Diam, Hakim Tanya soal Anak Buah Tak Patuh Nasibnya Seperti Yosua