Usai Diperiksa Dewas KPK, Azis Syamsuddin Irit Bicara
Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin memenuhi panggilan Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk dimintai klarifikasi terkait pelanggaran etik yang diduga dilakukan oleh penyidik KPK asal Polri AKP Stepanus Robin Pattuju.
Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin memenuhi panggilan Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk dimintai klarifikasi terkait pelanggaran etik yang diduga dilakukan oleh penyidik KPK asal Polri AKP Stepanus Robin Pattuju.
Usai memberikan klarifikasi terhadap para anggota Dewas, Wakil Ketua Umum Golkar itu enggan menjelaskan detail materi proses klarifikasi yang ia jalani.
-
Siapa yang melaporkan Dewan Pengawas KPK ke Mabes Polri? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) buka suara perihal Nurul Ghufron yang melaporkan Dewan Pengawas (Dewas) KPK ke Bareskrim Mabes Polri dengan dugaan pencemaran nama baik.
-
Kapan Nurul Ghufron melaporkan Dewan Pengawas KPK? "Saya laporkan pada tanggal 6 Mei 2024 ke Bareskrim dengan laporan dua pasal, yaitu Pasal 421 KUHP adalah penyelenggara negara yang memaksa untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu. Kedua, pencemaran nama baik, Pasal 310 KUHP, itu yang sudah kami laporkan," ungkap Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (20/5).
-
Siapa yang mengajukan gugatan terhadap Dewas KPK? Dewas KPK Ngaku Sudah Antispasi Gugatan Nurul Ghufron di PTUN, Malah Kecolongan Ghufron sendiri sempat meminta kepada Dewas untuk menunda sidang etiknya.
-
Bagaimana K.H. Abbas Abdul Jamil melawan penjajahan? Salah satu yang menjadi modalnya dalam melawan penjajah adalah menghidupkan kembali Tarekat Tijaniyah yang didirikan oleh ulama Aljazair, Syekh Abul Abbas Ahmad At-Tijani (1737-1815).Dalam gerakan ini, Kiai Abbas menyebarkan semangat mengedepankan syariat sesuai ajaran Nabi Muhammad SAW dalam melawan tirani. Ada semangat kerasulan yang dibawa dalam gerakan ini, agar penjajahan yang memperbudak dan menyengsarakan rakyat dihapuskan.
-
Kenapa Mulsunadi ditahan KPK? Untuk kebutuhan penyidikan tim penyidik melakukan penahanan MG untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan 19 Agustus 2023
-
Apa yang dititipkan Anies Baswedan kepada majelis hakim MK? Kita titipkan ke majelis hakim kepercayaan untuk menentukan arahnya ke depan. Kami yakin semoga majelis diberikan keberanian, kekuatan untuk memutus yang terbaik untuk Indonesia kedepan
"Saya ikut proses yang ada saja, terima kasih," ujar singkat Azis seraya bergegas masuk ke dalam mobil, Selasa (25/5).
Pemanggilan Azis oleh Dewas seiring dengan sidang dugaan pelanggaran etik Robin. Ketua Dewas, Tumpak Hatorangan mengamini pemanggilan Azis untuk mencari pembuktian ada tidaknya pelanggaran yang dilakukan oleh Robin.
"Ya, hari ini mulai dilakukan persidangan etik atas nama terlapor SRP," ucap Tumpak.
Azis sendiri sudah dicekal ke luar negeri oleh KPK selama enam bulan sejak 27 April 2021. Azis dicekal ke luar negeri bersama dua orang lainnya. KPK tak menyebut nama, namun berdasarkan informasi dua pihak tersebut yakni Agus Susanto dan Aliza Gunado.
Kediaman serta ruang kerja Azis juga sudah digeledah tim penyidik KPK pada 28 April 2021 dan 3 Mei 2021. Dari penggeledahan yang dilakukan, tim penyidik menyita barang bukti berupa dokumen yang terkait dengan kasus.
Dalam kasus ini KPK menjerat penyidiknya, AKP Stepanus Robin Pattuju, pengacara Maskur Husain, dan Wali Kota nonaktif Tanjungbalai M Syahrial. Robin dan Maskur diduga menerima suap dari Syahrial sebesar Rp 1,3 miliar dari komitmen fee Rp 1,5 miliar.
Suap dilakukan agar Robin membantu menghentikan penyelidikan kasus dugaan korupsi di Pemerintahan Kota (Pemkot) Tanjungbalai yang menyeret nama Syahrial.
KPK menduga ada keterlibatan Azis Syamsuddin dalam kasus ini. KPK menduga Azis meminta Robin membantu mengurus perkara Syahrial di KPK. Azis Syamsuddin dan Syahrial merupakan politikus Partai Golkar.
Pertemuan Syahrial dengan penyidik Robin membahas pengamanan kasus korupsi di Pemkot Tanjungbalai dilakukan di rumah dinas Azis Syamsuddin.
(mdk/bal)