Usai diperiksa KPK 2 jam, Saipul Jamil hanya diam & acungkan jempol
Saipul Jamil diperiksa KPK sebagai tersangka kasus suap panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Dia diancam pidana paling ringan 1 tahun dan paling lama 5 tahun.
Penyanyi dangdut Saipul Jamil hanya diam usai diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selama dua jam. Pria yang akrab disapa Bang Ipul ini, diperiksa KPK sebagai tersangka kasus suap panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
"Kalau mau minta informasinya, minta sama pengacara saya Pak Tito Hananta Kusuma," kata Saipul Jamil usai diperiksa di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (22/12).
Mantan suami Dewi Persik ini tetap terdiam dan tak mau menanggapi berondongan pertanyaan awak media soal penetapan tersangka dirinya untuk kedua kalinya. Dia hanya diam dan mengacungkan jempol saat masuk mobil.
Sebelumnya, penyanyi dangdut Saipul Jamil diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka kasus suap panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Namun pria akrab disapa Ipul ini tak memberikan pernyataan apapun saat tiba di Gedung KPK, Kamis (22/12).
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai tersangka," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Kamis (22/12).
Pantauan merdeka.com di lokasi, mantan suami Dewi Persik ini mengenakan kaos polo berwarna putih dan celana hitam. Ia hanya melambaikan tangan kepada para awak media, meski dilontarkan beberapa pertanyaan.
Saipul disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Pasal tersebut berisi tentang memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya dengan ancaman pidana paling singkat 1 tahun dan lama 5 tahun ditambah denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 250 juta.
Saipul disangkakan bersama dengan Samsul, Bertha dan Kasman memberikan Rp 300 juta kepada Rohadi agar Rohadi menjadi penghubung dan memberikan akses dengan majelis hakim yang mengadili perkara Saipul sekaligus meminta agar Rohadi mengusahakan vonis yang lebih ringan terhadap Saipul.
Oleh majelis hakim PN Jakut yang dipimpin Ifa Sudewi, Saipul divonis 3 tahun penjara berdasarkan pasal 292 KUHP dari tuntutan 7 tahun dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan.
Empat orang tersebut adalah panitera PN Jakut Rohadi divonis 7 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan; ketua tim penasihat hukum Saipul Jamil, Kasman sudah divonis 3,5 tahun penjara ditambah denda Rp 100 juta subsider 2 bulan kurungan; Bertha divonis 2,5 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 2 bulan kurungan; sedangkan abang Saipul, Samsul Hidayatullah divonis 2 tahun penjara ditambah denda Rp 50 juta subsider 2 bulan kurungan.
Saipul saat ini menjalani masa pidana di lapas Cipinang Jakarta Timur. Pengadilan Tinggi Jakarta pada 20 September 2016 memperberat vonis Saipul menjadi 5 tahun penjara.
Baca juga:
Hari ini, Saipul Jamil diperiksa KPK sebagai tersangka suap
KPK tetapkan Saipul Jamil jadi tersangka suap
Kasus suap hakim, mantan panitera PN Jakut divonis 7 tahun bui
Kasus suap panitera PN Jakut, kakak Saipul Jamil divonis 2 tahun
Selain kasus Saipul Jamil, Rohadi akui urus perkara lain di MA
-
Kapan Saipul Jamil dijatuhi hukuman? Pada 14 Juni 2016, Pengadilan Negara Jakarta Utara menjatuhkan hukuman 3 tahun kepada Saipul Jamil.
-
Bagaimana KPK mengembangkan kasus suap dana hibah Pemprov Jatim? Pengembangan itu pun juga telah masuk dalam tahap penyidikan oleh sebab itu penyidik melakukan upaya penggeledahan. "Penggeledahan kan salah satu giat di penyidikan untuk melengkapi alat Bukti," ujar Alex.
-
Apa yang disita KPK dari Syahrul Yasin Limpo? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penyitaan terhadap aset milik terdakwa Syahrul Yasin Limpo (SYL) selaku mantan Menteri Pertanian (Mentan) yang terjerat kasus dugaan korupsi dan tengah menjalani persidangan. Adapun barang yang diamankan adalah sebuah mobil jenis minibus, yang ditemukan di daerah Sulawesi Selatan.
-
Kapan Gazalba Saleh ditahan oleh KPK? Eks Hakim Agung Gazalba Saleh resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (30/11/2023).
-
Apa yang dilakukan KPK terkait kasus suap di Basarnas? KPK resmi menahan Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati Mulsunadi Gunawan (MG). Mulsunadi merupakan tersangka pemberi suap terhadap Kepala Basarnas Henri Alfiandi terkait pengadaan barang dan jasa di Basarnas.
-
Kapan KPK menahan Mulsunadi? "Untuk kebutuhan penyidikan tim penyidik melakukan penahanan MG untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan 19 Agustus 2023