Usai diperiksa KPK, Saipul Jamil senyum-senyum
Ipul diperiksa terkait kasus pemberian suap terhadap panitera pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rohadi.
Terpidana kasus pencabulan Saipul Jamil alias Ipul rampung diperiksa oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pemeriksaan Ipul untuk kedua kalinya masih terkait dengan kasus pemberian suap terhadap panitera pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rohadi.
Saat keluar usai menjalani pemeriksaan pria yang biasa disapa Bang Ipul itu hanya tersenyum saat dicecar oleh para wartawan perihal keterlibatannya dalam kasus ini.
"Ya terima kasih semuanya buat teman-teman. Pokoknya minta support sama doanya," ujar Ipul yang mengenakan koko putih, Selasa (19/7).
Pedangdut itu pun terus mengumbar senyum sambil menerobos kerumunan awak media buat memasuki mobil. Sambil mengucap salam Ipul pun memasuki mobil tahanan dan siap kembali ke Lapas Cipinang, Jakarta Timur.
"Misi ya, maaf lahir batin. Assalamualaikum," pungkasnya.
Pemeriksaan kedua Saipul Jamil hari ini tidak seperti pemeriksaan perdananya kemarin, Senin (18/7). Mantan suami Dewi Persik itu usai menjalani pemeriksaan sekitar pukul 22.00 WIB, sedangkan hari ini sekitar 7 jam pemeriksaan Bang Ipul selesai diperiksa penyidik komisi anti rasuah.
Diketahui pemberian suap kepada Rohadi berasal dari pihak Saipul Jamil, dengan tujuan untuk mempengaruhi putusan hakim yang sebelumnya jaksa penuntut umum polsek Kelapa Gading menuntut hukuman 7 tahun penjara terhadap juri D'Academy tesebut.
Seperti diketahui sebelumnya, KPK melakukan Operasi tangkap tangan yang dilakukan pada hari Rabu (15/6) terkait perkara putusan perkara pencabulan Saipul Jamil di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Penyidik KPK mengamankan 7 orang, di antaranya adalah Rohadi, kakak kandung Saipul Jamil, Samsul Hidayatullah, Berthanatalia Ruruk Kariman, Kasman Sangaji, Doly Siregar, dan dua orang sopir turut diamankan.
Dalam operasi tersebut KPK mengamankan uang Rp 250 juta yang diduga untuk meringankan vonis Saipul Jamil. Ketujuh orang tersebut kemudian digiring ke gedung KPK baru, jalan Kuningan Persada Kav IV, Jakarta Selatan, untuk menjalani pemeriksaan 1 X 24 jam. Selain menemukan Rp 250 juta penyidik KPK menemukan uang Rp 700 juta di mobil Rohadi, panitera PN Jakarta Utara.
Setelah melakukan pemeriksaan KPK akhirnya menetapkan empat orang tersangka yakni Rohadi, Samsul Hidayatullah, Berthanatalia Ruruk Kariman, dan Kazman Sangaji.
Akibat perbuatannya para tersangka dikenakan pasal berbeda. Panitera muda PN Jakarta Utara, Rohadi dijerat pasal 12 huruf a atau huruf b UU Tipikor atau pasal 11 UU Tipikor Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah No 20 Tahun 2001 juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Tiga tersangka lainnya yang berperan sebagai pemberi disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau pasal 13 UU Tipikor juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.