Usai diperiksa KPK soal korupsi e-KTP, Dirut Quadra Solution bungkam
Anang yang mengenakan batik berwarna biru itu keluar dari gedung KPK sekitar pukul 15.30 WIB. Ditanyai awak media terkait pertanyaan penyidik, Anang bungkam dan tak satu pun pertanyaan para wartawan dijawab.
Direktur Utama PT Quadra Solution, Anang Sugiana Sudiharjo diperiksa penyidik KPK pada Selasa (17/10). Dia telah berada di Gedung KPK Merah Putih, Kuningan, Jakarta Selatan sejak pagi.
Anang yang mengenakan batik berwarna biru itu keluar dari gedung KPK sekitar pukul 15.30 WIB. Ditanyai awak media terkait pertanyaan penyidik, Anang bungkam dan tak satu pun pertanyaan para wartawan dijawab. Termasuk pertanyaan apakah ia akan mengajukan praperadilan setelah ditetapkan sebagai salah satu tersangka baru dalam proyek e-KTP.
Ia hanya melambaikan tangan sambil berlalu tanda enggan menjawab pertanyaan wartawan. Para wartawan mengerubungi dan mengejarnya hingga seberang jalan namun Anang tetap bungkam. Ia pun naik ke halte Transjakarta dan pulang menggunakan transportasi umum itu.
KPK resmi menetapkan Anang sebagai tersangka baru dalam kasus proyek e-KTP akhir September lalu. PT Quadra Solution merupakan salah satu anggota konsorsium pemenang tender pengadaan e-KTP.
PT Quadra Solution adalah salah satu anggota konsorsium PNRI dalam proyek e-KTP. Dalam putusan untuk terdakwa Irman dan Sugiharto disebutkan PT Quadra Solution menerima Rp 79 miliar dari total proyek e-KTP senilai Rp 5,95 triliun tersebut.
Sebelumnya, Ketua DPR RI Setya Novanto juga masuk dalam pusaran tersangka e-KTP namun penetapan tersangkanya gugur lantaran menang dalam praperadilan.
Atas Perbuatannya, Anang disangkakan melanggar pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 UU No. 31/1999 sebagaimana telah diubah dalam UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat(1) ke-1 KUH Pidana.