Usai diperiksa KPK, Soemarmo ogah komentar
Soemarmo diperiksa KPK terkait kasus baru yang sedang diselidiki KPK.
Terpidana kasus penyalahgunaan APBD Semarang, Soemarmo Hadi Saputro selesai diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait penyelidikan kasus baru.
Wali kota (nonaktif) Semarang tersebut diperiksa selama enam jam, sejak pukul 10.00 WIB. Namun, saat meninggalkan Gedung KPK, Soemarmo enggan berkomentar soal pemeriksaan terhadapnya.
Soemarmo yang mengenakan kemeja putih garis biru dengan tas warna coklat langsung bergegas memasuki mobil tahanan. "Tidak, tidak ada apa-apa," kata Soemarmo kepada wartawan, Jumat (21/9).
Sebelumnya, juru bicara KPK, Johan Budi SP mengakui KPK telah memanggil sejumlah orang terkait penyelidikan kasus baru.
"Minggu lalu juga ada Sekretaris Daerah Provinsi Jateng," ungkap Johan.
Soemarmo Hadi Saputro divonis satu tahun enam bulan penjara dan denda Rp 50 juta subsidair dua bulan penjara. Dia terbukti melakukan korupsi sebagaimana dakwaan subsidair jaksa penuntut umum (JPU).
Akan tetapi, dalam kasus penyalahgunaan APBD Semarang ini, Soemarmo tidak terbukti dalam dakwaan primair yakni melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor.