Usai diperiksa polisi, kepsek SMA 3 pasrah pada proses hukum
Kepala Sekolah SMA 3 itu juga siap diperiksa dan diberi sanksi oleh Dinas Pendidikan Pemprov DKI.
Polres Jakarta Selatan hari ini memeriksa kepala sekolah SMA 3 Setiabudi Jakarta Selatan, Ni Ketut Diah Chaerani. Pemeriksaan itu dilakukan terkait tewasnya Afriand Caesary Al Irhami (16) murid kelas X IPA A dalam kegiatan pecinta alam di Gunung Tangkuban Parahu, Jawa Barat beberapa waktu lalu.
Usai diperiksa penyidik, Kepala Sekolah SMA 3 itu enggan memberikan keterangan lebih detail mengenai materi pemeriksaannya. Dia pun menyerahkan hasil pemeriksaannya kepada polisi.
"Jadi saya diperiksa menyangkut proses hukum. Saya sudah memberikan keterangan kepada polisi ya," ucap Diah kepada wartawan di Mapolres Jakarta Selatan, Selasa (24/6).
Dia pun mengaku siap diberi sanksi apapun oleh Dinas Pendidikan (Disdik) Pemprov DKI. "Saya serahkan kepada Dinas Pendidikan," katanya.
Ketika didesak oleh wartawan, terkait perizinan kegiatan tersebut, dia mengaku telah mengizinkan kepada panitia pencinta alam.
"Itu sudah diizinkan," cetusnya sembari enggan diwawancarai.
Seperti diketahui sebelumnya, kematian Afriand Caesary Al Irhami, siswa kelas 1 SMA Negeri 3 Setiabudi, Jakarta Selatan diduga akibat benda tumpul lantaran penganiayaan dari para seniornya di ekstrakulikuler pecinta alam. Pelajar berusia 17 tahun tersebut menghembuskan nafas terakhirnya pada Jumat 20 Juni 2014 siang di Rumah Sakit MMC Jakarta Selatan. Setelah mengikuti kegiatan pencinta alam di Gunung Tangkuban Parahu, Jawa Barat.
Hasil visum polisi menyatakan kematian korban akibat pukulan benda tumpul. Namun, hingga kini, polisi masih menunggu hasil visum korban seluruhnya guna proses penyelidikan selanjutnya terkait dugaan adanya aksi penganiayaan terhadap korban.