Usai Diperintah Bobby Nasution, Anggota Dishub Medan Cabut Laporan dan Batal Polisikan Tukang Martabak
Kepala Dishub Medan, Iswar Lubis, membenarkan pencabutan laporan polisi itu dilakukan pada Kamis (16/5) kemarin.
Julianto melaporkan pedagang dengan tuduhan pencemaran nama baik.
- Pelantikan 50 Anggota DPRD Kota Medan, Bobby Nasution : Utamakan Kepentingan Publik
- Bobby Nasution Disindir Dapat Dukungan Banyak Partai karena Efek Mertua, Ini Kata Jokowi
- Ada Pencurian di Rumah Dinas Wali Kota Medan Bobby Nasution, Juru Masak hingga Satpol PP Terlibat
- Begini Reaksi Bobby Nasution Usai Petugas Dishub Medan Laporkan Pedagang Martabak ke Polisi
Usai Diperintah Bobby Nasution, Anggota Dishub Medan Cabut Laporan dan Batal Polisikan Tukang Martabak
Petugas Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Medan, Julianto Chandra, akhirnya mencabut laporan polisi terhadap pedagang martabak yakni Ponimin alias Amin.
Sebelumnya, Julianto melaporkan Amin ke polisi tentang dugaan tindak pidana penghinaan atau pencemaran nama baik seperti yang tertera dalam UU RI No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Amin diketahui mengunggah video ke media sosial berkaitan dengan tindakan Julianto yang memberikan surat larangan berdagang di atas trotoar karena tidak diberikan martabak.
Pencabutan laporan polisi itu dilakukan usai Wali Kota Medan, Bobby Nasution, meminta agar petugas Dishub mencabut laporan polisi dengan terlapor Amin.
Kepala Dishub Medan, Iswar Lubis, membenarkan pencabutan laporan polisi itu dilakukan pada Kamis (16/5) kemarin.
“Benar (sudah cabut laporan),” kata Iswar, Jumat (17/5).
Sementara itu Kepala Bidang Pengembangan, Pengendalian, dan Keselamatan Dishub Medan, Richard Medy, tak mengetahui pasti apa yang melatarbelakangi pencabutan laporan polisi tersebut.
"Iya kemarin pencabutannya. Saya kurang tahu kalau (alasan) pencabutannya. Tapi benar dicabut laporannya," ujar Richard.
Seperti diberitakan sebelumnya, video yang memperlihatkan seorang petugas Dishub Medan viral di media sosial karena memeras pedagang dengan cara meminta martabak.
Petugas Dishub Medan bernama Julianto Chandra itu memberikan surat larangan berdagang di atas trotoar lantaran tidak diberikan martabak. Insiden itu terjadi di Jalan Gajah Mada, Kota Medan, pada 13 Mei 2024 sekitar pukul 21.30 WIB.
“Bapak tadi minta martabak enggak dikasih makanya bapak mengeluarkan surat ini. Surat enggak boleh berjualan,” kata Amin.
Kemudian, Amin mengatakan petugas Dishub Medan tersebut jangan seperti preman.
“Bapak bertugas kalau minta makan kami kasih. Bapak jangan kayak preman,” tandas pria itu.