Usai Gelar Guru Besar Dicopot Mendikbud, 2 Profesor UNS Laporkan Dugaan Korupsi Rp57 Miliar ke Gibran
Dugaan korupsi itu terjadi mulai dari tahun 2022 hingga 2023.
Dugaan korupsi itu terjadi di UNS.
Usai Gelar Guru Besar Dicabut Mendikbud, 2 Profesor UNS Laporkan Dugaan Korupsi Rp57 Miliar ke Gibran
Dua mantan petinggi Majelis Wali Amanat (MWA) Universitas Sebelas Maret, Hasan Fauzi (61) dan Tri Atmojo Kusmayadi (60) mendatangi Balai Kota Solo, Senin (17/7). Di kantor Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka itu, keduanya mengadukan dugaan korupsi yang terjadi di UNS.
- Rektor UNS Datangi Kemendikbud Usai Nadiem Cabut Gelar Guru Besar 2 Profesor, Bahas Apa?
- Gelar Profesor Dicabut, 2 Guru Besar UNS Melawan Nadiem
- Tak Terima Gelar Guru Besar Dicabut, Dua Profesor UNS Kirim Surat Keberatan ke Mendikbud Nadiem
- Mendikbud Nadiem Cabut Gelar Guru Besar Dua Profesor UNS, Begini Duduk Perkaranya
Kedua profesor yang dicabut gelar guru besarnya oleh Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud Ristek), Nadiem Makarim itu tiba di bagian Pelayanan Administrasi Pimpinan Sekretariat Daerah Kota Solo, pukul 14.00 WIB.
Dikatakan Hasan, total dugaan korupsi di UNS ini mencapai Rp57 miliar. Dengan rincian Rp34,6 miliar terkait dengan anggaran yang tidak disetujui oleh MWA, namun tetap dijalankan oleh rektor. Selain itu, ada kategori anggaran yang telah disetujui, namun dikeluarkan untuk hal-hal lain di luar yang disetujui oleh MWA. "Menurut aturan Undang-Undang atau peraturan korupsi masuk kategori korupsi. Kategori ketiga, dalam pelaksanaan pengadaan pembangunan di UNS kurang lebih sekitar Rp5 miliar nanti buktinya ada. Itu pengadaan pelaksanaannya tidak melalui tender atau penunjukkan langsung. Total dugaan korupsinya mencapai sekitar Rp57 miliar," beber Hasan. Ditambahkan Hasan, dugaan korupsi di UNS tersebut terjadi mulai dari tahun 2022 hingga 2023.
Reaksi Gibran
Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka mengaku baru akan membaca laporan kedua mantan petinggi MWA tersebut. Ia juga akan berkoordinasi dengan Rektor UNS Prof Jamal Wiwoho. "Nanti saya baca dulu laporannya. Saya harus koordinasi dengan Pak Rektor ya, coba nanti kami tindak lanjuti ya," ungkap Gibran.
Diberitakan sebelumnya, Mendikbud Ristek, Nadiem Makarim, menurunkan jabatan Hasan Fauzi dan Tri Atmojo Kusmayadi menjadi tenaga pelaksana tenaga kependidikan (tendik). Mereka dianggap melanggar tiga pasal Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Surat tersebut berisi tentang Penjatuhan Hukum Disiplin Pembebasan Dari Jabatan Guru Besar Menjadi Jabatan Pelaksana, dengan hukuman disiplin berlaku selama 12 bulan. "Sesuai bunyi SK, otomatis gelar guru besar sudah tidak boleh lagi dipakai oleh yang bersangkutan selama 12 bulan. Untuk gelar lain selain guru besar masih berlaku seperti gelar akademik jenjang S1 sampai S3," terang Muhtar. Berdasarkan isi SK tersebut, ada tiga pasal yang dilanggar oleh keduanya. Yakni Pasal 3e yang berbunyi, PNS Wajib melaksanakan tugas kedinasan dengan penuh pengabdian, kejujuran, kesadaran, dan tanggungjawab.
Kemudian Pasal 3f menyatakan, PNS wajib menunjukkan integritas dan keteladanan dalam sikap, perilaku, ucapan, dan tindakan kepada setiap orang, baik di dalam maupun di luar kedinasan. "Yang ketiga Pasal 5a PNS dilarang menyalahgunakan wewenang. Secara detail Kemendikbud tidak menjelaskan apa saja pelanggarannya. Karena investigasinya sudah sejak November 2022," jelas dia.