Usai HTI, Jokowi enggan ungkap ormas lain yang bakal dibubarkan
Presiden Joko Widodo (Jokowi) enggan mengungkap ormas selanjutnya yang akan dibubarkan oleh pemerintah. Kementerian Hukum dan HAM mencabut status hukum Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) pada Rabu (19/7) hari ini.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) enggan mengungkap ormas selanjutnya yang akan dibubarkan oleh pemerintah. Kementerian Hukum dan HAM mencabut status hukum Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) pada Rabu (19/7) hari ini. Pencabutan status hukum HTI merupakan tindak lanjut usai pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) nomor 2 tahun 2017 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 17 tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas).
"Kita berbicara satu-satu," kata Jokowi usai menghadiri Rakernas Apkasi di JCC, Jakarta, Rabu (19/7).
Meski tak menegaskan, Jokowi mengatakan sampai saat ini, pemerintah baru memutuskan HTI yang layak untuk dibubarkan. "Yang ini kan hari ini sudah diputuskan, ya itu," ujar Jokowi.
Pemerintah secara resmi membubarkan organisasi masyarakat Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) per tanggal 19 Juli 2017. Pemerintah menilai HTI melakukan aktivitas yang dianggap berseberangan dengan ideologi Pancasila dan NKRI.
"Tindakan tegas diberikan kepada perkumpulan/ormas yang melakukan upaya atau aktivitas yang tidak sesuai dengan kehidupan ideologi Pancasila dan hukum NKRl," kata Dirjen Administrasi Hukum Umum Freddy Harris di Kantor Ditjen Imigrasi Kemenkumham, Jakarta Selatan, Rabu (19/7).
Freddy menuturkan pencabutan SK badan hukum HTI bukanlah keputusan sepihak dari Pemerintah. Sebab sebelumnya pernah ada laporan dari masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti melalui berbagai pengkajian.
Pemerintah juga meyakinkan pencabutan SK Badan Hukum HTI bukanlah keputusan sepihak. Melainkan hasil dari sinergi badan pemerintah yang berada di ranah politik, hukum, dan keamanan," kata Freddy.
Salah satu landasan pencabutan tersebut kata dia merujuk pada Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan. "Pencabutan SK telah dilaksanakan pada Rabu, 19 Juli 2017 oleh pemerintah dengan merujuk pada aturan penindakan dan sanksi kepada ormas melalui Perppu No. 2 Tahun 2017," pungkasnya.
Baca juga:
Soal pembubaran HTI, Jokowi sebut Perppu Ormas telah dikaji ulama
Ketua MPR sebut pembubaran HTI sah secara hukum
Di AD/ART HTI, Ideologi yang dicantumkan Pancasila tapi diingkari
Kemenkum HAM: Pencabutan izin HTI bukan keputusan sepihak
Cabut izin, pemerintah punya data kegiatan HTI tak sesuai Pancasila
-
Kapan Persatuan Tarbiyah Islamiyah (Perti) dibentuk? Persatuan Tarbiyah Islamiyah atau disingkat Perti berdiri pada 5 Mei 1928 di Canduang, Agam, Sumatra Barat.
-
Acara apa yang diduga ditunggangi oleh organisasi terlarang HTI? Acara Metamorfoshow yang digelar di Taman Mini Indonesia Indah (TMII) ramai menjadi perbincangan. Diduga, kegiatan itu ditunggangi organisasi terlarang Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).
-
Kapan HUT Korps Marinir TNI AL diperingati? Setiap tanggal 15 November diperingati sebagai Hari Ulang Tahun Korps Marinir TNI AL.
-
Kapan peringatan HUT Kemerdekaan RI ke-78 di OKU Timur? Puncak peringatan HUT Kemerdekaan Republik Indonesia ke-78 di Kabupaten OKU Timur ditandai dengan Upacara Pengibaran Bendera Merah Putih di Halaman Pemkab OKU Timur. Kamis (17/8).
-
Siapa sosok penemu ransum TNI? Pencipta ransum TNI ternyata bukanlah seorang tentara, melainkan seorang dokter.
-
Apa saja yang dilakukan Timnas Indonesia untuk persiapan? Skuad Garuda saat ini sedang melakukan persiapan untuk menghadapi Arab Saudi dalam Putaran Ketiga Kualifikasi Piala Dunia 2026 Zona Asia. Timnas Indonesia juga telah memulai sesi latihan yang berlangsung pada Jumat (30/8/2024) sore WIB di Lapangan ABC GBK, Senayan, Jakarta Pusat.