Usai insiden crane Makkah, RI pikir-pikir tuntut Grup Bin Ladin
Pemerintah sudah siap menyewa advokat buat pengajuan tuntutan.
Pemerintah Republik Indonesia saat ini masih menimbang-nimbang buat mengajukan tuntutan khusus kepada perusahaan kontraktor perluasan Masjidil Haram Kota Mekkah, Saudi Bin Ladin Group. Sebab, alat berat mereka roboh dan menyebabkan beberapa calon haji Indonesia luka dan tewas.
"Pemerintah melalui Perwakilan di Arab Saudi sedang mempelajari kemungkinan menyampaikan tuntutan khusus sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku di sini," kata Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin, di Mekkah, Arab Saudi, seperti dilansir dari Antara, Jumat (18/9).
Lukman mengatakan, berdasarkan beleid berlaku di Arab Saudi, negara yang warganya menjadi korban keteledoran atau kelalaian perusahaan tertentu di negara itu, dapat mengajukan tuntutan khusus.
"Inilah yang sedang dipelajari untuk ditindaklanjuti atau tidak," ujar Lukman.
Maka dari itu menurut Lukman, pemerintah melalui Kementerian Luar Negeri akan mempelajari kemungkinan menyewa pengacara dalam pengajuan tuntutan itu.
"Kalau dipandang perlu, kami akan melihat, bagaimana kebutuhan terkait hal itu (menyewa pengacara)," ucap Lukman.
Pemerintah Arab Saudi kabarnya juga telah mencegah ke luar negeri petinggi Grup Bin Ladin, yang menjadi kontraktor pembangunan Masjidil Haram.
Lukman juga menyampaikan pujian kepada Pemerintah Arab Saudi, karena beritikad baik memberikan santunan kepada keluarga dan ahli waris korban meninggal dunia, maupun yang luka-luka atau cacat fisik.
"Mudah-mudahan ini bagian tersendiri, tidak hanya Pemerintah Arab Saudi, tapi juga Raja dan kerabatnya untuk bersimpati dan berempati kepada keluarga korban yang sedang berduka sangat dalam," lanjut Lukman.
Korban meninggal dunia dan cacat fisik mendapat santunan sebesar satu juta riyal, atau sekitar Rp 3,8 miliar. Sedangkan korban cedera mendapat santunan sebesar 500 ribu riyal atau sekitar Rp 1,9 miliar.