Usai KPK, giliran Komisi Yudisial disikat Bareskrim Polri
Ketua dan Komisoner KY ditetapkan menjadi tersangka pencemaran nama baik Hakim Sarpin oleh Bareskrim.
Buntut dari penetapan tersangka Komjen Budi Gunawan hingga ke praperadilan masih panjang. Dulu, pimpinan KPK Abraham Samad dan Bambang Widjojanto (BW) dijadikan tersangka oleh Polri.
Samad menjadi tersangka dugaan pemalsuan dokumen dan tulisan 'rumah kaca'. Sedangkan BW menjadi tersangka dugaan pengarahan saksi palsu. Kedua pimpinan KPK itu pun dinonaktifkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Sedangkan dari praperadilan, gugatan Komjen Budi Gunawan kala itu dimenangkan oleh Hakim Sarpin. Segala tudingan pun dilancarkan ke Sarpin termasuk oleh Komisi Yudisial (KY).
Sarpin pun tak terima dituduh aneh-aneh oleh KY. Dia akhirnya melaporkan Ketua Komisi Yudisial Suparman Marzuki dan komisioner KY Taufiqurahman Sauri ke Bareskrim Polri. Dia menganggap keduanya telah mencemarkan nama baiknya soal putusan praperadilan yang diajukan Komisaris Jenderal Budi Gunawan.
Meski ada laporan tersebut, KY tetap memberikan sanksi ke Sarpin. Dia tidak boleh memimpin persidangan selama enam bulan.
"Pleno KY lengkap terdiri dari tujuh orang menyepakati untuk merekomendasikan sanksi skorsing (non-palu) selama enam bulan karena ada beberapa prinsip yang dilanggar hakim Sarpin," kata komisioner KY Imam Anshori Saleh melalui pesan singkat yang diterima di Jakarta.
Tak berapa lama, Bareskrim akhirnya menyatakan telah menetapkan Suparman dan Taufiqurahman menjadi tersangka pencemaran nama baik Sarpin.
Betul, kalau tidak salah kemarin terlapornya sudah ditetapkan sebagai tersangka," ujar Waseso usai menghadiri acara buka puasa bersama di Rupatama Mabes Polri, Jaksel, Jumat (10/7).
Sementara itu, Kapolri Jenderal Badrodin Haiti mengatakan, penetapan Ketua Komisi Yudisial Suparman Marzuki dan Komisoner KY Taufiqurahman Sauri jadi tersangka pencemaran nama baik Hakim Sarpin Rizaldi mempunyai alasan. Menurut dia, setiap ada laporan pasti polisi melakukan penyelidikan.
"Penetapan tersangka itu atas dasar ada laporan Sarpin. Setiap orang yang melaporkan kepada kepolisian, tentu kita lakukan penyelidikan," ujar Badrodin.
Terang Badrodin, pihaknya tidak serta merta langsung menetapkan seseorang sebagai tersangka. Menurut dia, melainkan ada prosedur-prosedur tertentu yang dilakukan oleh pihak penyidik Polri.
"Tentu ada penyelidikan untuk menentukan apakah yang dilaporkan itu betul merupakan satu tindak pidana. Kalau memang betul satu tindak pidana, kemudian kita tingkatkan menjadi penyidikan, nah penyidikan ini tentu pelakunya siapa, kebetulan pelakunya ada, ya itu kita tetapkan tersangka," tutur Jenderal Bintang empat ini.
Pada sebelumnya, Taufiqurrachman menegaskan, dirinya sama sekali tidak bermaksud menghina Hakim Sarpin dalam proses praperadilan Komjen Budi Gunawan seperti yang dilaporkan. Taufiq berdalih, kritiknya itu bukanlah ditujukan kepada Hakim Sarpin secara pribadi, melainkan pada keputusannya yang memenangkan Komjen Budi Gunawan di praperadilan.
"Yang perlu saya jelaskan apakah saya menghina. Yang jelas saya tidak menghina. Putusannya saja yang saya kritisi. Kenapa? Karena kritik saya itu ditujukan pada hakim-hakim lain bahwa putusan Pak Sarpin ini ada persoalan, yaitu melanggar KUHAP. Karena melanggar KUHAP itu menjadi pembicaraan masyarakat. Tapi saya tetap berpegang, tidak ada pendapat saya yang menyatakan Sarpin itu melanggar etik. Dan kalau pendapat Pak Sarpin itu melanggar etik, itu terbukti bukan saya, tapi pleno," tegas Taufiq di ruang kerjanya di gedung Komisi Yudisial, Jalan Kramat Raya, Jakarta Pusat, Rabu (1/4).
Entah berkaitan atau tidak antara Sarpin disanksi KY dengan penetapan tersangka tersebut masih belum terkonfirmasi.
Baca juga:
Kapolri sebut penetapan tersangka Ketua KY sudah sesuai prosedur
Bareskrim tetapkan Ketua KY tersangka pencemaran nama Hakim Sarpin
Ketua MA ngaku belum baca rekomendasi KY soal sanksi Hakim Sarpin
18 Calon anggota KY lolos seleksi kepribadian
Di depan pimpinan MPR, hakim agung sebut KY kecelakaan konstitusi
-
Di mana Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo berada ketika HUT PP Polri? Pak Kapolri beliau jam 5 sudah berada di Papua, dengan Panglima TNI. Jadi beliau tidak bisa hadir, karena beliau tidak bisa hadir tentunya kita tidak mengikutsertakan para pejabat lainnya. Sehingga murni kita adalah PP Polri pada acara hari ini ya.
-
Kapan Yurika dinyatakan lulus seleksi Bintara Polri? Diungkap dari unggahan akun Instagram @reelspolisi beberapa waktu lalu, Yurika diketahui baru saja resmi dinyatakan lulus seleksi Bintara Polri.
-
Apa yang dikerjakan oleh Kepolisian Republik Indonesia (Polri) di bawah kepemimpinan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang mendapat pujian dari Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni? “Sebagai mitra kerja kepolisian, Komisi III bangga sekali dengan kinerja Polri di bawah kepemimpinan Pak Kapolri Listyo Sigit. Polri tak hanya menjadi lebih humanis, tapi juga jadi jauh lebih inklusif. Kita bisa sebut semuanya, mulai dari kesetaraan gender, kesetaraan akses masuk tanpa pungli, dan kini pemberian kesempatan bagi penyandang disabilitas untuk mengabdi. Terobosan yang luar biasa,” ujar Sahroni dalam keterangannya, Selasa (27/2).
-
Kapan Polri mengatur pangkat polisi? Hal itu sesuai dengan peraturan Kapolri Nomor 3 Tahun 2016 tentang Administrasi Kepangkatan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
-
Apa yang diuji coba oleh Pemprov DKI Jakarta? Penjelasan Pemprov DKI Uji Coba TransJakarta Rute Kalideres-Bandara Soekarno Hatta Dikawal Patwal Selama uji coba dengan menggunakan Bus Metro TransJakarta dikawal dengan petugas Patwal hingga ada penutupan sementara di beberapa persimpangan Penjabat Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono bersama jajaran Pemprov DKI Jakarta menjajal langsung TransJakarta menuju Bandara Internasional Soekarno-Hatta yang dimulai dari Terminal Kalideres.
-
Bagaimana Polri meningkatkan kepercayaan publik? Sebelumya Kadiv Humas Polri Irjen Pol Sandi Nugroho mengatakan, bahwa kepercayaan publik terhadap Polri meningkat karena transformasi Polri melalui program Presisi (prediktif, responsibilitas dan transparansi berkeadilan) yang digagas oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.