Usai Membunuh, Pria Ini Pura-pura Temukan dan Tolong Istri yang Luka
Usai Membunuh, Pria Ini Pura-Pura Temukan dan Tolong Istri yang Luka. Tak puas dengan hasil pemeriksaan itu, tersangka kembali membawa istrinya ke Puskesmas. Hasilnya pun sama, korban telah tewas.
Gara-gara ketahuan memiliki wanita idaman lain (WIL), Yedi Mulyadi (44) nekat membunuh istrinya, Yulinda (42). Pelaku sempat merekayasa kasus sehingga penyelidikan mendalam dilakukan penyidik.
Keterangan awal, tersangka yang baru pulang dari Musi Banyuasin menemukan istrinya tergeletak di rumahnya di Desa Tanjung Terang, Kecamatan Gunung Megang, Muara Enim, Sumatera Selatan, Senin (3/2). Lantaran rumah terkunci dan tidak ada penghuni lain, dia mencongkel jendela.
-
Apa pasal yang menjerat pelaku pembunuhan siswi di Palembang? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
-
Apa itu pindang tulang iga sapi khas Palembang? Pindang tulang iga sapi dapat menjadi menu alternatif dalam acara makan Anda bersama keluarga.
-
Apa yang dimaksud dengan Telok Abang di Palembang? Dalam bahasa Palembang, telok diartikan telur dan abang artinya merah. Artinya secara keseluruhan, Telok Abang merupakan telur rebus yang cangkangnya diberi warna merah.
-
Siapa pelaku utama pembunuhan siswi di Palembang? Aparat Polrestabes Palembang menyebutkan bahwa pelaku utama pembunuhan siswi di pemakaman umum Tionghoa Palembang, Minggu (31/8) sempat ikut Yasinan malam pertama di kediaman korban.
-
Bagaimana cara membuat Celimpungan, kudapan khas Palembang? Celimpungan berbentuk bulat dengan diamter 10 cm. Kuahnya sendiri terbuat dari santan dan racikan bumbu-bumbu lainnya. Melansir dari beberapa sumber, Celimpungan diambil dari kata "plung" atau dari bunyi saat mencemplungkan adonan dari biji ke dalam kuah saat merebusnya.
-
Apa yang terjadi pada pipa PAM di Petamburan? Pipa 900 mm di Petamburan 4, Jakarta Pusat bocor pada Kamis (21/9).
Dibantu seorang warga, ia pun membawa korban dengan mobil ke bidan desa setempat. Si bidan menyatakan korban telah meninggal dunia.
Tak puas dengan hasil pemeriksaan itu, tersangka kembali membawa istrinya ke Puskesmas. Hasilnya pun sama, korban telah tewas.
Merasa ada yang kejanggalan karena banyak luka di tubuh korban, keluarga memutuskan melapor ke polisi untuk penyelidikan. Ternyata benar, korban tewas karena dibunuh yang tak lain adalah suaminya sendiri.
Kapolsek Gunung Megang AKP Feryanto mengatakan, sejak awal menerima laporan penyidik telah menduga adanya unsur kekerasan dalam kasus ini. Tersangka pun dipanggil untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Tersangka awalnya bersikukuh tidak mengetahui penyebab kematian istrinya. Dia merekayasa kronologi kejadian, seolah-olah menemukan korban sudah tergeletak di rumahnya.
"Iya, alibinya seperti itu. Tetapi setelah diperiksa, dini hari tadi akhirnya tersangka mengaku bahwa dialah yang membunuh istrinya," ungkap Feryanto, Selasa (4/2).
Dari pengakuan tersangka, pembunuhan itu berawal saat dirinya baru pulang ke rumahnya setelah tiga minggu bekerja di luar kota, Senin (3/2). Tak lama, ponsel tersangka berbunyi dan ternyata yang menelepon adalah selingkuhannya.
Korban yang mengetahui tersangka mempunyai WIL, mencoba meminta penjelasan. Hal itu membuat keduanya terlibat cekcok mulut dan korban sempat menyatakan tak tahan lagi dengan tersangka dan minta cerai.
Kelanjutan Kasus
Mendengar itu, tersangka naik pitam. Dia menonjok wajah dan mata korban berkali-kali dengan tangannya yang terdapat cincin batu akik. Tersangka juga memukul korban menggunakan helm yang membuatnya terjatuh.
Tersangka membuang helm itu ke loteng untuk menghilangkan barang bukti dan menutupi korban yang masih hidup dengan selimut. Kemudian, tersangka membawa korban ke bidan desa dan puskesmas tetapi istrinya telah meninggal dunia dengan luka memar di mata kiri, memar di bibir, dan kedua sikunya.
"Seolah-olah tersangka ingin menolong korban, tetapi keburu meninggal. Keluarga melapor dan penyelidikan dimulai," kata dia.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 44 ayat (3) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dengan ancaman di atas tujuh tahun penjara. Barang bukti diamankan berupa helm, selimut, dan dua cincin batu akik.
(mdk/eko)