Usai nyabu, caleg gagal di Pasaman Barat diangkut polisi
Dari tangan ketiga tersangka, polisi mengamankan barang bukti setengah gram narkotika jenis sabu seharga Rp 500 ribu
Jajaran Kepolisian Resor Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat, menangkap mantan calon legislatif (caleg) dari salah satu partai politik peserta pemilu 2014, Nefridal (45) bersama dua temannya, Syaiful Hendri (29) dan Hendri Supardi (29) usai memakai sabu, Senin (19/5) malam.
"Memang benar satu dari tiga tersangka adalah seorang caleg sebelumnya yang tidak terpilih. Mereka ditangkap di dekat SPBU Batang Toman Kecamatan Pasaman usai mengisi Bahan Bakar Minyak (BBM) pada Senin (19/5) sekitar pukul 19.30 WIB," kata Kepala Kepolisian Resor Pasaman Barat AKBP Sofyan Hidayat di Simpang Ampek, seperti dikutip dari Antara, Selasa (20/5).
Sofyan mengatakan dari tangan ketiga tersangka, polisi mengamankan barang bukti setengah gram narkotika jenis sabu-sabu seharga Rp 500 ribu, satu gelas kecil untuk memakai sabu dan satu unit mobil Toyota Avanza dengan Nopol BA 269 NP warna merah maron.
Kasat Narkoba Polres Pasaman Barat AKP Antonius Dachi menambahkan penangkapan ketiga tersangka itu berawal dari informasi masyarakat tentang aktivitas ketiga tersangka yang dicurigai memakai sabu.
Mendapat informasi itu, katanya, jajaran Sat Narkoba langsung melakukan pengintaian terhadap tersangka. Diperoleh informasi bahwa ketiganya menggunakan mobil avanza BA 269 NP dari Kecamatan Sungai Aur.
Setelah itu, mobil yang dicurigai itu parkir di depan kafe banana Simpang Ampek. Saat itu salah seorang tersangka Nefridal turun dari mobil untuk menemui temannya sedangkan dua temannya lagi menunggu di dalam mobil.
Tidak lama setelah itu, tersangka naik mobil kembali dan melanjutkan perjalanan hendak menuju Kecamatan Kinali. Saat mengisi bahan bakar di SPBU Batang Toman polisi langsung melakukan penggeledahan.
"Dari tangan salah seorang tersangka Syaiful kami menemukan satu ji sabu dibungkus dengan plastik yang disimpan dalam saku tersangka," ujarnya.
Selanjutnya pihak kepolisian menggeledah mobil tersangka dan menemukan gelas kecil yang diduga digunakan untuk memakai sabu.
Kepada petugas, tersangka mengaku membeli sabu itu pada seseorang di Sungai Aua dan sempat memakai sabu tersebut sebelum menuju Kinali. Rencananya sabu tersebut akan dibeli seseorang di Jambak Kecamatan Pasaman.
"Kepada penyidik mengaku tersangka memperoleh sabu dari tangan seseorang di Sungai Aua yang tidak diketahui identitasnya. Saat ini tersangka sudah diamankan di Polres Pasaman Barat guna proses hukum lebih jauh," katanya.
Para tersangka diancam Undang-Undang Narkotika nomor 35 tahun 2009 pasal 132 ayat 1 jo pasal 112 ayat 1 jo pasal 114 ayat 1 jo 115 ayat 1 dan pasal 127 ayag 1 huruf a dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun penjara.
Dia menambahkan tersangka Nefridal warga Jorong Koto Dalam Kecamatan Sungai Aua merupakan mantan seorang caleg gagal dari daerah pemilihan tiga Pasaman Barat. Sedangkan Syaiful Hendri adalah warga Aia Haji Kecamatan Sungai Aua dan Hendri Supardi warga Jorong Kasiak Putiah Sungai Aua.