Usai sidang kasus korupsi, Ketua dan 2 anggota Bawaslu Jatim ditahan
Ketiga terdakwa diduga korupsi dana hibah Rp 5,6 miliar.
Sidang perdana kasus dugaan korupsi dana hibah, untuk pengawasan pelaksanaan Pemilihan Gubernur Jatim tahun 2013, yang menyebabkan merugikan negara sebesar Rp 5,6 miliar, digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.
Hakim memerintahkan Jaksa dari Kejaksaan Negeri Surabaya, untuk melakukan menahan terhadap Ketua Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Jatim Sufiyanto dan dua Komisioner Sri Sugeng Pujiatmiko dan Andreas Pardede.
Penahanan tersebut, setelah Ketua Majelis Hakim yakni Unggul, membacakan surat penetapan penahanan. Ketika surat dakwaan atas ketiga terdakwa dibacakan oleh jaksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Arif Usman.
Kuasa hukum ketiga terdakwa, Suryono Pane, saat dikonfirmasi membenarkan, dan rencananya penahanan akan dilakukan di Rutan Kelas I Surabaya, di Kelurahan Medaeng, Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur.
"Memang benar, dalam sidang itu hakim memerintahkan untuk menahannya," ucap Suryono Pane, Jumat (15/7).
Perlu diketahui, kasus penyelewengan dana hibah tersebut terjadi tahun 2013. Berawal dari seorang mantan pejabat pengadaan dan jasa di Sekretariat Bawaslu Jawa Timur, Hendrik Susilo melaporkan ke Polda Jatim.
Penyalahgunaan dana hibah itu dengan membuat kontrak pengadaan barang dan jasa fiktif. Kemudian mengubah anggaran biaya, dan tidak menyetor sisa pembiayaan anggaran, juga tidak menyetorkan bunga bank.
Bahkan, termasuk mengenai kegiatan Bawaslu yang sebenarnya hanya tiga hari. Tapi, laporan kegiatannya berlangsung selama satu minggu. Kemudian pengadaan spanduk sebanyak 2.000 unit, realisasinya hanya 800 unit.
Sehingga total keseluruhannya mencapai sekitar Rp 5,6 miliar, berdasarkan hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Polda yang menangani, langsung menetapkan tujuh orang tersangka.
Mereka adalah Gatot Sugeng Widodo bendahara, Amru selaku Sekretaris Bawaslu, dan dua rekanan Bawaslu, Ahmad Kusaini dan Indriyono yang sudah ditahan. Kemudian tiga tersangka lagi adalah Sri Sugeng, Andreas Pardede komisioner Bawaslu, dan Sufyanto Ketua Bawaslu.