Usai sidang perdana, hakim perintahkan eks Wabup Tobasa ditahan
Sebab terdakwa tinggal di Jakarta dan merepotkan jika harus bolak-balik menjalani sidang.
Mantan Wakil Bupati (Wabup) Toba Samosir (Tobasa), Liberty Pasaribu, mulai duduk di kursi terdakwa Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan, Senin (20/6). Pada sidang perdana kasus dugaan korupsi APBD ini, majelis hakim memerintahkan agar dia ditahan.
Perintah penahanan itu disampaikan Ketua Majelis Hakim Tipikor, Didik S Handono, selepas Jaksa Penuntut Umum (JPU), JS Malau, membacakan dakwaannya. Penetapan penahanan ini disebutkan guna mempermudah proses pemeriksaan di persidangan. Sebab, Liberty tinggal di Jakarta dan majelis menilai kondisi kesehatannya baik.
Mendengar perintah majelis hakim, Liberty tampak terkejut. Dia langsung memandang penasihat hukumnya.
Liberty juga emosi saat jurnalis hendak mengambil fotonya seusai persidangan. Dia bahkan sempat mencoba menepis kamera seorang jurnalis, sebelum ditenangkan penasihat hukumnya.
Sebelumnya, selama proses penyidikan, Liberty memang tidak ditahan. Penyidik menilai dia kooperatif dan mengidap penyakit jantung. Seusai persidangan, Liberty langsung diproses dan dibawa ke Rutan Tanjung Gusta.
"Sebagai eksekutor, kita segera melaksanakan perintah hakim," kata Jaksa Malau.
Dalam perkara ini, Liberty didakwa melakukan korupsi peminjaman dana APBD Tobasa pada Tahun Anggaran 2006, sebesar Rp 3 miliar. Saat peristiwa itu terjadi, Liberty masih menjabat Sekda Tobasa atau Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). Dia menyetujui pencairan pinjaman uang dari rekening kas daerah tanpa persetujuan DPRD Tobasa. Akibatnya, negara dirugikan sebesar Rp 3 miliar.
Liberty didakwa dengan Pasal 2 subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 65 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Dalam perkara ini, sudah tiga orang dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman. Yaitu mantan Bupati Tobasa Monang Sitorus, mantan Kepala Bagian Keuangan Setdakab Tobasa Arnold Simanjuntak, dan mantan Pemegang Kas Setdakab Tobasa Jansen Batubara. Ketiganya dijatuhi hukuman 1 tahun hingga 3 tahun penjara.