Usai Tangkap Nurhadi, KPK Tegaskan Terus Memburu Harun Masiku
Harun Masiku yang menjadi buron KPK atas kasus dugaan suap penetapan anggota DPR RI Fraksi PDIP melalui mekanisme pergantian antar-waktu (PAW).
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron menyatakan tim lembaga antirasuah masih memburu politikus PDIP Harun Masiku. Harun merupakan tersangka kasus dugaan suap terhadap komisioner KPU terkait penetapan anggota DPR RI periode 2019-2024 melalui mekanisme pergantian antar-waktu (PAW).
Ghufron menegaskan, tim lembaga antirasuah bekerjasama dengan institusi Polri terus berusaha menyeret Harun dan DPO lainnya untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Apalagi usai mereka menangkap Nurhadi dan menantunya.
-
Siapa yang diperiksa oleh KPK terkait kasus Harun Masiku? Perburuan Harun Masiku kini menyasar ke Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto. Pemeriksaan Hasto setelah penyidik sempat memeriksa seorang mahasiswa Melita De Grave dan Simon Petrus yang berprofesi sebagai pengacara.
-
Kapan KPK menahan Mulsunadi? "Untuk kebutuhan penyidikan tim penyidik melakukan penahanan MG untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan 19 Agustus 2023
-
Kenapa Mulsunadi ditahan KPK? Untuk kebutuhan penyidikan tim penyidik melakukan penahanan MG untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan 19 Agustus 2023
-
Apa dugaan kasus suap yang melibatkan Harun Masiku? Harun Masiku terjerat dugaan kasus suap dalam pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024.
-
Kapan Harun Masiku ditetapkan sebagai tersangka? Harun Masiku akhirnya ditetapkan sebagai tersangka pada tahun 2020 bersama Wahyu Setiawan, Agustiani Tio Fridelina, dan Saeful Bahari.
-
Apa respon KPK atas putusan hakim tentang Hasbi Hasan? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turut memberi respons atas putusan hakim yang disunat itu.Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan sejauh ini fakta hukum dan alat butki yang disajikan oleh Jaksa KPK telah berkesesuaian bahkan terbukti di persidangan. KPK pun akan menganalisis akan putusan hakim.
"Tentang buronan lain KPK terus bekerja. Karena itu kami sangat terbuka untuk mendapat informasi tentang keberadaan DPO KPK lain termasuk HM (Harun Masiku),” ujar Ghufron di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (2/6).
Harun Masiku yang menjadi buron KPK atas kasus dugaan suap penetapan anggota DPR RI Fraksi PDIP melalui mekanisme pergantian antar-waktu (PAW).
Harun Masiku diduga menyuap Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan. Pemberian suap untuk Wahyu itu diduga untuk membantu Harun dalam Pergantian Antar Waktu (PAW) caleg DPR terpilih dari Fraksi PDIP yang meninggal dunia yaitu Nazarudin Kiemas pada Maret 2019. Namun dalam pleno KPU pengganti Nazarudin adalah caleg lainnya atas nama Riezky Aprilia.
Wahyu diduga sudah menerima Rp600 juta dari permintaan Rp900 juta. Dari kasus yang bermula dari operasi tangkap tangan pada Rabu, 8 Januari 2020 ini, tim penindakan KPK menyita uang Rp400 juta.
Selain Harun, KPK masih memiliki lima tersangka lainnya yang menjadi buronan. Mereka yakni Hiendra Soenjoto. Hiendra Soenjoto merupakan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) yang juga dijerat tersangka bersama mantan Sekretaris MA Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiono. Nurhadi dan Rezky sudah ditangkap KPK pada, Senin 1 Juli 2020 malam, kemarin.
Selain Hiendra, KPK juga menyematkan nama pemilik Borneo Lumbung Energi dan Metal Samin Tan sebagai buronan kasus korupsi.
Samin Tan diduga memberi hadiah atau janji kepada Eni Maulani Saragih selaku Anggota DPR RI periode 2014-2019 terkait Pengurusan Terminasi Kontrak Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Samin Tan ditetapkan sebagai buronan KPK pada 6 Mei 2020. Samin Tan sendiri dijerat sebagai tersangka sejak Februari 2019.
Buron KPK yang sempat ramai diperbincangkan yakni Sjamsul Nursalim dan istrinya, Itjih Nursalim. Keduanya tersangka korupsi kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) dan masuk dalam DPO pada September 2019. Selama proses penyidikan KPK telah dua kali memanggil pasangan tersebut.
Sjamsul dan Itjih menjadi tersangka BLBI sejak 10 Juni 2019 lalu. Keduanya diduga melakukan misrepresentasi terkait dengan piutang petani petambak sebesar Rp4,8 triliun yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp4,58 triliun.
Saat dilakukan Financial Due Dilligence (FDD) dan Legal Due Dilligence (LDD) disimpulkan bahwa aset tersebut tergolong macet dan hanya memiliki hak tagih sebesar Rp220 miliar.
KPK juga menetapkan DPO untuk Mantan Panglima GAM Wilayah Sabang Izil Azhar alias Ayah Marine pada Rabu 26 Desember 2018 silam. Izil ditetapkan sebagai tersangka kasus gratifikasi bersama mantan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf.
KPK pun mengimbau kepada para DPO untuk segera menyerahkan diri.
"Kepada para tersangka KPK yang masih dalam status DPO saat ini, kami ingatkan untuk segera menyerahkan diri kepada KPK," ujar Ghufron dalam jumpa pers, Selasa (2/6/2020).
Reporter: Fachrur Rozie
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
Saor Siagian: Novel Sebut BW Bicara Penangkapan Nurhadi Agar Tak Diklaim Firli Bahuri
Novel Baswedan: Perkara Nurhadi Saya yang Konstruksikan Agar Bisa Disidik
Buron Sejak Februari 2020, KPK Tangkap Nurhadi dan Rezky Hebriyon
Nurhadi Tertangkap, KPK Ultimatum Para Tersangka yang Masih Buron Serahkan Diri
ICW Minta KPK Pakai Pasal Pencucian Uang di Kasus Nurhadi