Usul revisi UU Pilkada, DPR disebut kekanak-kanakan
"Pemaksaan terhadap KPU itu bisa menjebak pada konflik politis. Itu irasional," kata Toto Sugiarto.
Pimpinan DPR dan Komisi II DPR memanggil KPU untuk merekomendasikan revisi pasal di Undang-Undang Pilkada dan Undang-Undang Partai Politik. Tindakan itu dinilai kekanak-kanakan, karena KPU sudah mengeluarkan PKPU terkait pencalonan kepala daerah untuk pilkada, Desember 2015.
"Rekomendasi DPR itu invantil. Pemaksaan terhadap KPU itu bisa menjebak pada konflik politis. Itu irasional," ujar Peneliti Para Sindycate Toto Sugiarto yang bergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pilkada dalam keterangannya di Kedai Dua Nyonya, Jl. Cikini Raya, Jakpus, Selasa (5/5).
Lanjut Toto, keputusan KPU pada dasarnya benar, yakni berpedoman pada SK Menkum HAM atau sesuai keputusan hukum yang tetap. Dengan demikian, langkah DPR dinilainya dapat menyebabkan konflik besar di daerah.
"Keputusan KPU itu sudah benar. DPR dapat menyebakan konflik besar di daerah," papar Toto.
Toto pun mempertanyakan langkah DPR ini dari ketersediaan waktu yang dirasakan tidaklah cukup. Jika direvisi, kata Toto, DPR sudah membengkokan UU untuk kepentingan politis yang bisa merugikan bangsa dan negara.
"Jika seandainya UU itu direvisi, waktu 1-2 bulan sangatlah tidak cukup. Kalau pun direvisi, itu DPR sudah membengkokan UU untuk kepentingan mereka. Ini bisa merugikan bangsa dan negara," pungkas Toto.
Seperti diketahui, DPR tetap menginginkan poin ketiga rekomendasi syarat parpol ikut pilkada dimasukkan ke dalam PKPU. Rekomendasi ini yaitu parpol yang bersengketa boleh ikut pilkada dengan merujuk pada putusan akhir pengadilan, tak perlu inkracht.
Hal ini merujuk pada dualisme yang terjadi di internal Golkar dan PPP. Di mana jika kedua partai ini tidak islah, maka terancam tidak ikut pilkada, sesuai dengan amant UU Pilkada dan UU Parpol. Waktu pilkada semakin mepet, dua kubu yang berseteru sama-sama tak menunjukkan sikap mau berdamai.
Rekomendasi poin ketiga ini yang ditentang oleh KPU, sebab tidak memiliki payung hukum. Oleh karena itu, DPR pun berencana melakukan revisi UU Pilkada dan UU Parpol dalam waktu singkat sebelum pendaftaran calon kepala daerah dimulai.
Baca juga:
Revisi UU Pilkada membuka luka lama Fadli Zon kepada komisioner KPU
Masih banyak utang prolegnas, DPR malah mau revisi UU Pilkada
NasDem sebut revisi UU Pilkada hanya untuk kepentingan pragmatis
Tolak revisi UU Pilkada, kubu Agung sebut DPR seperti gangster
Revisi UU demi Golkar dan PPP, DPR dinilai paksakan kehendak ke KPU
Fadli Zon heran KPU tak gubris rekomendasi DPR
-
Apa itu Pilkada Serentak? Pilkada serentak pertama kali dilaksanakan pada tahun 2015. Pesta demokrasi ini melibatkan tingkat provinsi, kabupaten, dan kota.
-
Apa definisi dari Pilkada Serentak? Pilkada Serentak merujuk pada pemilihan kepala daerah yang dilaksanakan secara bersamaan di seluruh wilayah Indonesia, termasuk pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota.
-
Mengapa Pilkada Serentak diadakan? Ketentuan ini diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yang bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas dalam pelaksanaan pemilihan, serta mengurangi biaya penyelenggaraan.
-
Mengapa Pilkada penting? Pilkada memberikan kesempatan kepada warga negara untuk mengekspresikan aspirasi mereka melalui pemilihan langsung, sehingga pemimpin yang terpilih benar-benar mewakili kehendak dan kebutuhan masyarakat setempat.
-
Kapan Pilkada serentak berikutnya di Indonesia? Indonesia juga kembali akan menggelar pesta demokrasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) secara serentak di tahun 2024. Pilkada 2024 akan dilasanakan ada 27 November 2024 untuk memilih gubernur, wali kota, dan bupati.
-
Kenapa Pilkada Serentak dianggap penting? Sejak terakhir dilaksanakan tahun 2020, kali ini Pilkada serentak diselenggarakan pada tahun 2024. Dengan begitu, penting bagi masyarakat Indonesia untuk mengetahui kapan Pilkada serentak dilaksanakan 2024.