Usulan Disetujui Menkeu, Intip Bocoran Kenaikan Gaji dan Tunjangan Hakim Terbaru
MA mengungkapkan usulan untuk mengubah gaji dan tunjangan hakim telah mendapatkan persetujuan dari Menteri Keuangan.
Juru Bicara dan Wakil Ketua Bidang Non-Yudisial Mahkamah Agung Suharto mengungkapkan usulan untuk mengubah gaji dan tunjangan hakim telah mendapatkan persetujuan dari Menteri Keuangan Sri Mulyani.
"Informasi terbaru, pada tanggal 3 Oktober, sudah ada persetujuan prinsip dari Menkeu," kata Suharto saat menerima audiensi dari Solidaritas Hakim Indonesia (SHI) di Gedung Mahkamah Agung (MA), Jakarta dilansir Antara, Selasa (8/10).
- Kubu Guru Supriyani Jelaskan Awal Mula Diminta Uang Damai Rp50 Juta untuk Hentikan Kasus Dugaan Penganiayaan
- Kemenkeu Bocorkan Tanggal dan Besaran Kenaikan Gaji PNS di 2025
- Aturan Disahkan, Gaji Pekerja Siap-Siap Dipotong Untuk Tabungan Perumahan
- Pengumuman: Gaji ke-13 Cair Mulai 3 Juni 2024, Tak Ada Potongan Kecuali PPh
Suharto menjelaskan dalam naskah akademik MA, terdapat delapan poin perubahan yang diajukan kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).
Perubahan tersebut berkaitan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2012 mengenai Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim di bawah MA. Namun, dari pihak Kementerian PANRB, hanya empat poin yang disampaikan kepada Kementerian Keuangan, yaitu usulan kenaikan gaji pokok sebesar 8-15 persen, peningkatan uang pensiun sebesar 8-15 persen, kenaikan tunjangan jabatan sebesar 45-70 persen, dan tunjangan kemahalan.
Empat usulan dari MA yang belum diterima oleh Kementerian PANRB adalah fasilitas perumahan negara, transportasi, kesehatan, dan honorarium untuk percepatan penanganan perkara.
Setelah proses lebih lanjut dengan Kemenkeu, hanya tiga usulan dari Kementerian PANRB yang disetujui, yaitu gaji pokok, pensiun, dan tunjangan jabatan.
Sementara itu, tunjangan kemahalan akan diperjuangkan dengan cara dan waktu yang berbeda. Suharto menambahkan bahwa tunjangan kemahalan memerlukan analisis lebih mendalam dan perbandingan dengan aparat penegak hukum lainnya, sehingga memerlukan waktu yang lebih lama. Agar tidak mengganggu usulan kenaikan untuk tiga poin lainnya, tunjangan kemahalan ditunda.
"Atas arahan Ketua Mahkamah Agung, kita fokus pada tiga usulan terlebih dahulu, dan tunjangan kemahalan akan diperjuangkan kemudian," ujarnya.
Draf Perubahan
Ia mengungkapkan bahwa draf rancangan peraturan pemerintah yang baru mengenai hak keuangan hakim akan segera dibuat. Setelah draf tersebut selesai, langkah selanjutnya adalah melakukan harmonisasi di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. "Prosesnya mirip dengan pembuatan peraturan pemerintah biasanya," ujar Suharto.
Pada hari Senin ini, Mahkamah Agung (MA) mengadakan audiensi bersama SHI. Dalam forum yang dihadiri oleh pimpinan MA, Komisi Yudisial, Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI), serta perwakilan dari Kementerian Keuangan dan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), SHI mengajukan empat tuntutan.
Pertama, meminta perubahan terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2012; kedua, mendorong agar Rancangan Undang-Undang (RUU) Jabatan Hakim dibahas kembali; ketiga, segera merealisasikan RUU tentang Contempt of Court atau Penghinaan terhadap Pengadilan; dan keempat, meminta adanya peraturan pemerintah yang dapat menjamin keamanan bagi keluarga hakim.