Usut kasus Victoria Sekuritas, Kejagung diminta periksa BPPN
"Kalau itu korupsi, pintu masuknya BPPN, periksa BPPN," kata Margarito.
Kejaksaan Agung tengah gencar mengusut kasus dugaan korupsi penjualan hak tagih (cassie) Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) tahun 2003 silam. Kasus ini melibatkan PT Victoria Securities International Corporation (VSIC), perusahaan yang bergerak dibidang investasi.
Pengamat Hukum Tata Negara Margarito Kamis menilai aneh pengungkapan kasus ini. Sebab Kejagung justru lebih gencar memeriksa PT VISC ketimbang BPPN itu sendiri.
"Tapi BPPN kan negara. Cari BPPN-nya, korupsinya apa? Apa kerugian keuangan negara itu?" kata Margarito saat dihubungi, Minggu (23/8).
Pasalnya, sambung dia, jika Kejagung tidak bisa membuktikan adanya 'kongkalikong' antara BPPN dan VSIC dalam pembelian hak tagih itu, kasus tersebut bukan dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi.
"Apakah ada tidak tekanan, sehingga nilai jualnya rendah. Karena tidak ada tekanan mereka beli dengan jual rendah, PT Victoria enggak bisa disalahkan," kata Margarito.
Mantan staf Menteri Sekretaris Negara itu pun kembali menegaskan, jika HM Prasetyo Cs harus memeriksa pihak BPPN. "Kalau itu korupsi, pintu masuknya BPPN, periksa BPPN," pungkasnya.