UU Kepolisian tak ada alasan Kapolri diperpanjang kalau pensiun
Presiden Joko Widodo dinilai melanggar Undang-undang apabila wacana perpanjangan masa pimpinan Kapolri dilakukan.
Wakil Ketua Komisi III DPR Desmond J Mahesa mempertanyakan wacana perpanjangan masa jabatan Kapolri Jenderal Badrodin Haiti. Desmond mengatakan, Presiden Joko Widodo melanggar Undang-undang apabila wacana perpanjangan masa pimpinan Kapolri dilakukan.
"UU Kepolisian itu kalau pensiun tidak ada alasan untuk diperpanjang, karena batas usia 58 tahun, kalau mau diperpanjang Presiden perlu mengeluarkan Perppu, nah nanti baru disetujui oleh DPR," kata Desmond saat dihubungi, Rabu (18/5).
Desmond mengatakan, sebuah Peraturan Pengganti Undang-Undang (Perppu) diterbitkan haruslah berdasarkan memiliki kepentingan umum. Maka dari itu, ia mempertanyakan perpanjangan masa jabatan Jenderal Badrodin Haiti sebagai Kapolri apakah dalam kategori yang genting untuk dilakukan.
"Apakah ini dalam kepentingan umum? Makanya kita harus dudukan-dudukan agar Presiden ini tidak melanggar hukum," ujarnya.
Politikus Gerindra ini menambahkan dengan diperpanjangnya masa jabatannya Badrodin Haiti justru akan pula memiliki dampak lain di internal Polri yaitu dapat menghambat karir dari perwira lainnya yang seharusnya memiliki kesempatan untuk menjabat sebagai orang nomor satu di Korps Bhayangkara.
"Apakah kalau diperpanjang tidak menghambat perwira-perwira lain?" tukasnya.
Diketahui, Kapolri Jenderal Badrodin Haiti akan memasuki masa pensiun pada Juli mendatang. Namun, muncul kabar bahwa masa jabatannya akan diperpanjang.
Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Muhammad Nasser mengatakan, bisa saja hal itu dilakukan karena merupakan hak prerogatif presiden. Namun, Nasser menegaskan jabatan Kapolri bukan termasuk kategori keahlian khusus, sehingga tidak ada alasan untuk memperpanjang masa jabatan seorang Kapolri yang pensiun.
"Perpanjangan bisa saja tapi jabatan Kapolri itu bukan khusus sehingga tidak mesti juga harus dilakukan," kata Nasser.
Kabar tersebut dikritisi Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane. Neta mengatakan, isu tersebut bakal membuat kaderisasi kepemimpinan Polri macet total. Sebab, perpanjangan masa jabatan kepemimpinan Kapolri yang memasuki masa pensiun bukanlah tradisi Polri.
"Sejak reformasi praktis tidak ada perpanjangan masa jabatan bagi Kapolri yang sudah pensiun," kata Neta saat dihubungi merdeka.com, Minggu (8/5) malam.
Menurut Neta, perpanjangan masa jabatan Kapolri yang sudah memasuki masa pensiun ternyata melanggar Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian. Neta mengatakan, dalam pasal itu disebutkan calon Kapolri adalah perwira tinggi aktif dengan memperhatikan jenjang kepangkatan dan karier.
Neta menambahkan, faktor usai juga harus menjadi pertimbangan untuk memperpanjang masa kepemimpinan Kapolri. Menurut Neta, sesui pasal 30 ayat 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian menyebutkan, usia pensiun maksimum anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia 58 tahun dan bagi anggota yang memiliki keahlian khusus dan sangat dibutuhkan dalam tugas kepolisian dapat dipertahankan sampai dengan 60 tahun.
"Jika Kapolri Badrodin Haiti diperpanjang masa jabatannya berarti telah melanggar Pasal 11 ayat 6, yang mengharuskan calon Kapolri adalah perwira tinggi yang masih aktif dan bukan pensiunan dan di Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tidak ada satu pasal pun yang menyebutkan bahwa masa jabatan Kapolri bisa diperpanjang," kata Neta.
Baca juga:
IPW sebut pergantian Kapolri setelah ada Kabareskrim baru
Soal jabatan Kapolri, Politisi PKS minta pemerintah tak obral Perppu
Wacana perpanjangan jabatan Badrodin dinilai hambat regenerasi Polri
Anggota komisi III sebut Badrodin bisa diperpanjang sebagai Kapolri
Jabatan Badrodin bisa diperpanjang karena waktu ganti Kapolri mepet
Luhut sebut belum ada pembahasan calon pengganti Jenderal Badrodin
Soal isu perpanjangan masa jabatan Kapolri, ini kata Badrodin Haiti
-
Di mana Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo berada ketika HUT PP Polri? Pak Kapolri beliau jam 5 sudah berada di Papua, dengan Panglima TNI. Jadi beliau tidak bisa hadir, karena beliau tidak bisa hadir tentunya kita tidak mengikutsertakan para pejabat lainnya. Sehingga murni kita adalah PP Polri pada acara hari ini ya.
-
Kenapa Ari Dono Sukmanto menjadi Kapolri? Saat itu Ari yang berkedudukan sebagai Wakil Kepala Kepolisian Republik Indonesia atau Wakapolri naik menjadi Kapolri sebagai pelaksana tugas.
-
Kapan Ari Dono Sukmanto menjabat sebagai Kapolri? Dia menjabat antara 23 Oktober 2019 hingga 1 November 2019 alias 1 pekan 2 hari.
-
Kapan Hanung Cahyo Saputro dilantik? Pj Gubernur Jawa Tengah, Nana Sudjana melantik pejabat Bupati Banyumas, Hanung Cahyo Saputro di Gradhika Bhakti Praja Building, Komplek Kantor Gubernur Jawa Tengah, Jalan Pahlawan No 9 Semarang pada Minggu (24/9) kemarin.
-
Kapan Kota Tua Jakarta didirikan? Sejarah Kota Tua Jakarta berawal pada 1526, ketika Fatahillah, seorang komandan dari Kesultanan Demak, menyerang Pelabuhan Sunda Kelapa yang merupakan milik dari Kerajaan Pajajaran.
-
Kapan M. Hasan menjabat sebagai Kapolri? Jenderal Polisi (Purn.) Drs. Mohamad Hasan adalah seorang Kepala Kepolisian Republik Indonesia di era Orde Baru (1971-1974) dan pernah menjabat sebagai Duta Besar RI untuk Malaysia dari tahun 1974 hingga 1978.