UU Sumber Daya Air dibatalkan MK, kontrak asing harus dihapus
Para pemohon menyambut baik dikabulkannya gugatan UU 7/2004 tentang Sumber Daya Air.
Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah Din Syamsuddin menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi yang mengabulkan judicial review UU 7/2004 tentang Sumber Daya Air. Din mendesak, seluruh kontrak baik dengan perusahaan asing dan lokal yang menguasai sumber daya air dibatalkan karena dasar hukumnya telah dihapus MK.
"Kami semua mengucapkan rasa syukur bahwa gugatan atau judicial review atas UU Sumber Daya Air hampir setahun lalu diajukan dan minggu lalu diumumkan dinyatakan gugatan kami dikabulkan seluruhnya. Maka seluruh uu no 7 tahun 2004 tidak berlaku dan UU 11 Tahun 1974 tentang pengairan dihidupkan kembali," kata Din dalam jumpa pers di kantor PP Muhammadiyah, Jakarta, Senin (23/2),
PP Muhammadiyah merupakan salah satu dari 11 pemohon uji materi UU 7/2004 tentang Sumber Daya Air di MK. Beberapa pemohon lainnya adalah individu. Dari 11 pemohon, hanya gugatan dari pemohon III yakni Solidaritas Juru Parkir, Pedagang Kaki Lima, Pengusaha, dan Karyawan (SOJUPEK) yang diwakili oleh Koordinator SOJUPEK bernama Lieus Sungkharisma tidak diterima MK.
Din menyatakan para penggugat merasa bersyukur MK mendengar suara aspirasi rakyat yang mereka wakili. "Terutama saya menyimak seksama mengacu 1945, sumber daya air dikuasai negara dan digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. MK sangat mengedepankan pesan konstitusi," ucap Din.
Untuk itu, lanjut Din, pihaknya mendesak kepada DPR dan pemerintah untuk segera membahas dan mengajukan serta membentuk UU baru tentang sumber daya air yang berkeadilan.
"Kami meminta agar semua kontrak dengan perusahaan baik domestik maupun asing yang mengusasi sumber daya air nasional kita yang merugikan dengan sendirinya dibatalkan, karena dasar hukumnya dibatalkan oleh MK," ujar Din.
Ke depan, kata Din, pihaknya akan terus melakukan gerakan yang disebutnya sebagai jihad konstitusi. "Jihad konstitusi tidak akan berhenti sampai di sini. Dalam satu dua minggu, kita akan gugat UU penanaman modal asing atau investasi, dan kedua judicial review harga BBM dalam negeri tidak boleh mengacu kepada harga minyak dunia atau yang sering disebut harga keekonomian harga miyak global," pungkasnya.
Mahkamah Konstitusi pada Rabu 18 Februari lalu mengabulkan uji materi yang diajukan 11 pemohon terkait UU 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air dan menyatakan UU itu bertentangan dengan UUD 1945.
MK menyatakan UU itu tidak memiliki kekuatan hukum mengikat dan UU 11/1974 tentang Pengairan berlaku kembali. Putusan itu dibacakan oleh 7 hakim konstitusi yang diketuai oleh Arief Hidayat.