Vaksin Covid-19 Mulai Berbayar, Ini Kelompok yang Bisa Dapat Gratis
Maxi berujar, kelompok pertama yang bisa mendapatkan vaksin gratis adalah yang belum pernah menerima vaksin Covid-19 sama sekali.
Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan.
Vaksin Covid-19 Mulai Berbayar, Ini Kelompok yang Bisa Dapat Gratis
- Menkes Budi Minta Masyarakat Tak Khawatir Cacar Monyet: Tak Seperti Covid, Tapi Penularan Mirip HIV/AIDS
- Usai Libur Akhir Tahun, Kasus Covid-19 di Depok Naik 200 Persen
- Covid-19 Meningkat, Kemenkes Siapkan Vaksin Booster Ke-3 Gratis Sampai 31 Desember
- Covid-19 Naik Lagi, Kemenkes akan Beri Vaksin Booster Ketiga Untuk Masyarakat
Pemerintah resmi tak lagi menggratiskan vaksin Covid-19 bagi masyarakat mulai Senin (1/1) hari ini. Meski demikian, kelompok rentan yang memiliki risiko fatalitas dan kematian akibat Covid-19 masih bisa mendapatkan vaksin secara gratis.
Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) Nomor HK.01.07/MENKES/2193/2023 Tentang Pemberian Imunisasi Covid-19 Program.
"Nantinya ada dua kelompok yang menjadi sasaran imunisasi Covid-19 program dan mendapatkan imunisasi Covid-19 gratis," kata Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Maxi Rein Rondonuwu dalam keterangan resmi, Senin (1/1).
Maxi berujar, kelompok pertama yang bisa mendapatkan vaksin gratis adalah yang belum pernah menerima vaksin Covid-19 sama sekali. Kemudian, kelompok kedua adalah yang sudah menerima minimal satu dosis vaksin Covid-19.
"Baik kelompok pertama maupun kelompok kedua dikhususkan bagi masyarakat lanjut usia, lanjut usia dengan komorbid, dewasa dengan komorbid, tenaga kesehatan yang bertugas di garda terdepan, ibu hamil, serta remaja usia 12 tahun ke atas dan kelompok usia lainnya dengan kondisi immunocompromised (orang yang mengalami gangguan sistem imun) sedang–berat," jelas Maxi.
Sementara itu, pada Surat Edaran Dirjen Farmalkes HK.02.02/E/2571/2023 tentang Penyediaan Vaksin untuk Pelaksanaan Vaksin Covid-19 Pilihan, vaksin Covid-19 menjadi imunisasi pilihan bagi masyarakat yang tidak masuk dalam kriteria penerima vaksin gratis.
"Vaksin Covid-19 yang digunakan untuk imunisasi pilihan harus yang sudah memiliki NIE dari BPOM dan didapatkan dari distributor resmi yang ditunjuk oleh produsen," kata Direktur Jenderal Kefarmasian dan Alat Kesehatan Kemenkes Rizka Andalucia.