Vaksin palsu dinilai mirip narkoba karena rusak generasi muda
Marinus Gea menuding seluruh vaksin palsu di Indonesia berasal perusahaan vaksin di Amerika Serikat
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia menyatakan kasus kekerasan seksual terhadap anak perlu dilakukan pencegahan. Hal ini karena saat ini Indonesia darurat kasus kekerasan seksual terhadap anak.
"Pemerintah telah menetapkan kejahatan seksual terhadap anak sebagai kejahatan luar biasa karena kejahatan itu depan mengancam dan membahayakan jiwa anak," kata Dirjen Hak Asasi Manusia Kemenkum HAM Mualimin Abdi dalam sambutan acara perlindungan anak terhadap kekerasan seksual di Gedung Kemenkum HAM, Jakarta, Senin (18/7).
Menurutnya, saat ini pemerintah sudah mengeluarkan Perppu perlindungan anak untuk melakukan efek jera terhadap pelaku, di mana pelaku harus mendapatkan hukuman minimal 10 tahun penjara dan maksimal hukuman mati. Namun saat ini generasi massa depan yakni anak dihadapkan dalam persoalan baru yakni vaksin palsu.
"Kasihan anak ini, sudah banyak kasus kekerasan seksual terhadap anak, sekarang mereka dihadapkan kasus vaksin palsu," kata dia.
Sementara di tempat yang sama, Ketua Umum LBH HIMNI Marinus Gea mengatakan saat ini penghancuran generasi muda melalui vaksin palsu dan narkoba. Hal itu, Marinus menilai vaksin palsu dan narkoba bagaikan proxy war.
"Seluruh vaksin palsu sudah masuk seluruh rumah sakit, tapi kenapa baru sekarang diungkap. Ini mirip bagian proxy war merusak massa depan, begitu juga peredaran narkoba yang dikonsumsi generasi muda," kata Marinus.
Dia menuding seluruh vaksin palsu di Indonesia berasal perusahaan vaksin di Amerika Serikat. Padahal vaksin yang dibuat di Indonesia masih berkualitas untuk pertumbuhan anak.
"Banyak metode yang digunakan pihak yang tidak bertanggung jawab merusak massa depan. Ini negara harus hadir dan menyelesaikan bagaimana pencegahannya," tandasnya.