VIDEO: Alasan KPK Eks Menkum HAM Yasonna & Hasto PDIP Dicekal ke Luar Negeri Kasus Harun Masiku
KPK melakukan tindakan pencegahan ke luar negeri terhadap Ketua DPP PDIP Yasonna H Laoly (YHL) dan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto (HK)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan tindakan pencegahan ke luar negeri terhadap Ketua DPP PDIP Yasonna H Laoly (YHL) dan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto (HK) terkait kasus suap Pergantian Antar-Waktu (PAW) mantan calon legislatif PDIP Harun Masiku.
Hasto Kristiyanto sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka di kasus suap Harun Masiku, serta disangkakan tindak pidana lain yakni menghalangi penyidikan atau obstruction of justice.
- VIDEO: Reaksi Dingin Gibran soal Hasto PDIP jadi Tersangka di KPK "Kenapa Tanya Saya?"
- VIDEO: Alasan KPK Baru Jadikan Hasto PDIP Tersangka Kasus Harun Masiku, Kapan Ditahan?
- VIDEO: Penampakan Rumah Hasto Dijaga Satgas Cakra Buana PDIP, Dikabarkan Tersangka KPK
- VIDEO: Pengakuan Yasonna Diperiksa KPK Soal Harun Masiku, Dicecar Soal Surat PDIP Tetapkan Caleg
Adapun pencegahan ke luar negeri atau dicekal pergi ke luar negeri dilakukan KPK sebagai upaya penyidikan. "Keputusan ini berlaku untuk 6 atau enam bulan," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika, Selasa (26/12).