VIDEO: Babak Baru Kasus Panji Gumilang, Fakta-Fakta Jadi Tersangka Penistaan Agama
Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang resmi ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana penistaan agama, Selasa malam kemarin.
VIDEO: Babak Baru Panji Gumilang, Fakta-Fakta Jadi Tersangka Penistaan Agama
Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang resmi ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana penistaan agama, Selasa malam kemarin. Panji dipersangkakan dengan pasal berlapis, dengan ancaman maksimal paling tinggi 10 tahun pidana penjara.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhamdhani Rahardjo Puro menyatakan, penetapan tersangka Panji Gumilang dilakukan setelah gelar perkara dihadiri oleh penyidik hingga Propam Polri.
- VIDEO: Panji Gumilang Resmi Ditahan Kasus Dugaan Penistaan Agama di Rutan Bareskrim
- VIDEO: Panji Gumilang Pamit Temui Santri Sebelum Diperiksa Polri, Janji Balik ke Al Zaytun Lagi
- VIDEO: Mahfud Bocorkan Fakta Panji Gumillang & Al Zaytun Punya Hubungan dengan NII
- VIDEO: Mahfud Ungkap Fakta Panji Gumillang dan Al Zaytun Punya Hubungan dengan NII
Lebih kurang selama 6 jam, Panji diperiksa hingga ditetapkan sebagai tersangka pada pukul 9 malam.