VIDEO: Dukung Banding Putusan Penundaan Pemilu, Mahfud: KPU Pasti Menang!
Menko Polhukam Mahfud MD menilai putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang mengabulkan gugatan Partai PRIMA berlebihan. Mahfud menegaskan, vonis yang meminta KPU tidak melanjutkan tahapan Pemilu 2024 keliru.
Menko Polhukam Mahfud MD menilai putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang mengabulkan gugatan Partai PRIMA berlebihan. Mahfud menegaskan, vonis yang meminta KPU tidak melanjutkan tahapan Pemilu 2024 keliru.
Menurutnya, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat membuat sensasi berlebihan. Mahfud lalu menjelaskan, vonis tersebut mudah dipatahkan.
-
Kenapa video tersebut viral? Video yang diunggahnya ini pun viral dan menuai perhatian warganet."YaAllah Kau bangunkan aku tengah malam, aku kira aku mimpi saat ku lihat suamiku sedang sujud," tulisnya di awal video yang diunggahnya.
-
Apa yang terjadi di video yang viral? Video berdurasi 20 detik tersebut memperlihatkan seseorang yang diklaim sebagai Gibran yang sedang menggendong bayi sambil mengumandangkan takbir.
-
Apa yang terjadi dalam video viral tersebut? Video yang menampilkan seorang sopir truk video call dengan keluarga dan menyatakan tak memperbolehkan anaknya jadi polisi viral di media sosial. Video itu diambil di depan kantor Polsek Tebo Tengah, Kabupaten Tebo, Jambi.
-
Kenapa video ini menjadi viral? Video ini viral dan sukses bikin warganet ikut sedih.
-
Mengapa konten video Jakarta di masa depan menjadi viral? Karena kreativitasnya, postingan @fahmizan kemudian menjadi viral dan di repost oleh banyak akun di berbagai sosial media.
Sebab, PN Jakpus tidak berwenang memutuskan gugatan perdata Partai PRIMA. Melainkan haruslah oleh Pengadilan Tata Usaha Negara.
Baca juga:
VIDEO: SBY Respons Putusan PN Jakpus soal Pemilu Sebut Ada yang Aneh di Negeri Ini
Mahfud Sentil Hakim PN Jakpus Putuskan Tunda Pemilu: Tidak Memahami Hukum
Mengintip Harta Hakim Tengku Oyong yang Putuskan Penundaan Tahapan Pemilu 2024
Komisi II DPR Nilai Putusan PN Jakpus Tunda Tahapan Pemilu Janggal dan Aneh
PRIMA Klaim Gugat KPU Bukan Minta Tunda Pemilu: Prosesnya Penuh Kecurangan Bahaya