VIDEO: Kejaksaan Agung Tanggapi Tuntutan Sambo & Eliezer Lebih Tinggi dari Putri
Kejaksaan Agung menanggapi hasil sidang tuntutan para terdakwa kasus pembunuhan berencana Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Kamis (19/1). Dalam sidang, tuntutan kepada Richard Eliezer lebih tinggi dibanding Putri Candrawathi menjadi sorotan. Eliezer mendapat tuntutan 12 tahun penjara, sedangkan Putri 8 tahun.
Kejaksaan Agung menanggapi hasil sidang tuntutan para terdakwa kasus pembunuhan berencana Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Kamis (19/1).
Dalam sidang, tuntutan kepada Richard Eliezer lebih tinggi dibanding Putri Candrawathi menjadi sorotan. Eliezer mendapat tuntutan 12 tahun penjara, sedangkan Putri 8 tahun.
-
Kenapa video tersebut viral? Video yang diunggahnya ini pun viral dan menuai perhatian warganet."YaAllah Kau bangunkan aku tengah malam, aku kira aku mimpi saat ku lihat suamiku sedang sujud," tulisnya di awal video yang diunggahnya.
-
Apa yang terjadi di video yang viral? Video berdurasi 20 detik tersebut memperlihatkan seseorang yang diklaim sebagai Gibran yang sedang menggendong bayi sambil mengumandangkan takbir.
-
Apa yang terjadi dalam video viral tersebut? Video yang menampilkan seorang sopir truk video call dengan keluarga dan menyatakan tak memperbolehkan anaknya jadi polisi viral di media sosial. Video itu diambil di depan kantor Polsek Tebo Tengah, Kabupaten Tebo, Jambi.
-
Kenapa video ini menjadi viral? Video ini viral dan sukses bikin warganet ikut sedih.
-
Mengapa konten video Jakarta di masa depan menjadi viral? Karena kreativitasnya, postingan @fahmizan kemudian menjadi viral dan di repost oleh banyak akun di berbagai sosial media.
Baca juga:
Mahfud MD: Ada 'Gerakan Bawah Tanah' Untuk Bebaskan Ferdy Sambo
Akun Twitter Kejari Gowa Kembali Diretas, Kali Ini Singgung Tuntutan Ferdy Sambo
Kejagung Bicara Parameter Tuntutan Ferdy Sambo Cs: Kita Lihat Peran dan Alat Bukti
VIDEO: Kejagung Ungkap Alasan Tuntutan Eliezer Lebih Tinggi dari Putri Candrawathi
VIDEO: Kejagung Soal Heboh Tuntutan Sambo Cs "Ada Aturan, Putusan Hukuman di Hakim"