VIDEO: Klarifikasi Lengkap BPJS Kesehatan Jawab Kabar Adanya Penghapusan Kelas
Pihak BPJS Kesehatan menegaskan bahwa tidak ada penghapusan kelas dan iuran BPJS kesehatan tetap sama.
Klarifikasi Lengkap BPJS Kesehatan Jawab Kabar Adanya Penghapusan Kelas
Asisten Deputi Komunikasi Publik dan Humas BPJS Kesehatan Rizzky Anugrah menjelaskan Kembali terkait Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Jaminan Kesehatan.
Perpres tersebut diterbitkan Presiden Joko Widodo untuk mengatur peningkatan mutu standar pelayanan melalui KRIS (Kelas Rawat Inap Standar).
Isu kemudian beredaradanya penghapusan kelas dan iuran tetap sama. Rizzky menegaskan bahwa tidak ada penghapusan kelas dan iuran BPJS kesehatan tetap sama.