VIDEO: Menko Luhut Akui Izin Tambang untuk Ormas Rawan Timbulkan Konflik
Luhut memastikan bahwa izin pengelolaan tambang ini diberikan sebagai bentuk komitmen pemerintah
Menko Luhut Akui Izin Tambang untuk Ormas Rawan Timbulkan Konflik
Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengajak publik turut mengawasi organisasi masyarakat keagamaan (ormas) yang mendapat izin untuk mengelola tambang dalam negeri.
Dia mengingatkan agar tidak ada banyak pihak dari ormas memanfaatkan untuk kepentingan pribadi.
Luhut juga mengakui bahwa izin usaha pertambangan khusus (IUPK) untuk ormas keagamaan rawan menimbulkan konflik kepentingan, sehingga perlu diawasi secara ketat.
Diketahui, pemerintah memberikan izin pengelolaan tambang kepada ormas keagamaan lewat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang perubahan atas PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.
Kini muncul kekhawatiran tentang kemampuan ormas untuk mengelola bisnis pertambangan secara efektif yang dikhawatirkan akan menimbulkan konflik sosial dan kerusakan lingkungan yang semakin besar.
- VIDEO: Menko Luhut Ngegas Kembali Sebut OTT Kampungan, Tak Takut KPK Marah!
- VIDEO: Terjawab Alasan Tim Hukum Anies Ngotot Minta 4 Menteri Hadir di Sidang MK
- VIDEO: Todung Tim Hukum Ganjar "Butuh Satu Orang Bersyahwat Kekuasaan untuk Rusak Negeri Ini"
- VIDEO: Majelis Kehormatan MK Resmi Dibentuk Permanen, Ini Sosok Tiga Anggotanya
Sejumlah pihak menilai bahwa pemberian hak pengelolaan tambang ini hanya upaya pemerintah membagi-bagikan “kue” bisnis kepada ormas.
Meski begitu, Luhut memastikan bahwa izin pengelolaan tambang ini diberikan sebagai bentuk komitmen pemerintah.
Khususnya untuk membantu ormas keagamaan dalam memenuhi kebutuhan umat, seperti pembangunan tempat ibadah atau sekolah.
Sebelumnya, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar mengatakan pengelolaan tambang oleh ormas akan tetap dilakukan secara profesional melalui sayap ormas yang mengurusi bisnis.