Video Mesum Tersebar, Pelajar SMA Dijerat Kasus Persetubuhan di Bawah Umur
Seorang pelajar SMA di Buleleng, AP (19) ditangkap polisi setelah video mesum dengan mantan pacarnya tersebar di media sosial. Dia diduga melakukan tindakan pencabulan atau persetubuhan dengan anak di bawah umur.
Seorang pelajar SMA di Buleleng, AP (19) ditangkap polisi setelah video mesum dengan mantan pacarnya tersebar di media sosial. Dia diduga melakukan tindakan pencabulan atau persetubuhan dengan anak di bawah umur.
Berdasarkan informasi dihimpun, korban masih berusia 16 tahun. Seperti pelaku, dia juga masih duduk di bangku SMA.
-
Apa yang diklaim oleh video yang beredar? "PRESIDEN JOKOWI DAN SIGIT RESMI COPOT POLDA JABAR AKIBAT BATALKAN SIDANG PEGI" tulis akun @AKTUAL dalam keterangan video.
-
Apa yang diklaim terjadi di video yang beredar? Beredar video yang mengeklaim aparat kepolisian melakuan penggeledahan atas rumah menantu Presiden Joko Widodo, Bobby Nasution.
-
Kapan video wawancara tersebut direkam? Penelusuran Setelah dilakukan penelusuran, ditemukan video serupa yang diunggah akun YouTube Najwa Shihab berjudul "Luhut: Banyak Orang Kumpul-Kumpul karena Birahi Kekuasaan (Part 2) | Mata Najwa," pada 24 September 2020 silam.
-
Apa yang terlihat lucu menurut Vidi di video yang diunggahnya? Videonya yang dibagikan oleh Vidi sangat lucu. Di awal, Vidi tertawa melihat rambut mereka, terutama rambut Sheila yang acak-acakan.
-
Dimana kepala desa merekam video tersebut? Isman, Kepala Desa Tungu, Kecamatan Godong, Grobogan, mengaku bahwa video itu direkam di daerah Bandung, Jawa Barat.
-
Apa yang ditunjukkan oleh kepala desa dalam video viral tersebut? Dalam sebuah video viral yang diunggah akun Instagram @infogrobogan.id pada Selasa (17/10), tampak seorang pria sedang memamerkan uang. Diketahui pria itu merupakan seorang kepala desa di Grobogan.
Kasat Reskrim Polres Buleleng AKP Hadimastika memaparkan, korban pada bulan Februari 2022 berkenalan dengan pelaku lewat handphone, yang kemudian berlanjut ke jenjang pacaran sejak bulan April 2022.
"Selama pacaran korban dengan pelaku sering melakukan hubungan badan dan perbuatan tersebut dilakukan di rumah pelaku. Pada saat korban ke rumah pelaku dan melakukan hubungan badan, orang tua pelaku tidak ada di rumah," kata Hadimastika, Rabu (25/1).
Hubungan badan yang mereka lakukan terkadang direkam menggunakan handphone milik pelaku dan korban. Video yang beredar adalah rekaman yang dibuat pelaku pada September 2022, tepatnya Minggu (11/9/2022). Saat itu korban bermain ke rumah pelaku yang berada di Kecamatan Sawan, Kabupaten Buleleng, Bali.
Sebulan kemudian, tepatnya pada bulan Oktober 2022, hubungan pacaran antara korban dengan pelaku berakhir. Mereka putus karena pelaku asyik main game saat dipanggil korban.
"Dipanggil main game (sama korban) dan si cewek tidak dihiraukan, lalu diputus. Yang mutusin ceweknya," imbuhnya.
Bantah Sebarkan Video
Pada Januari 2023, video mesum mereka beredar di grup Whatsapp teman sekolah. Korban mengetahui hal itu. Orang tua korban melaporkannya ke Polres Buleleng. Pelaku pun ditangkap.
"Yang melaporkan orang tua korban, untuk penyebaran video masih kita dalami. Sementara, kami fokus kasus persetubuhan," jelasnya.
Kasi Humas Polres Buleleng AKP Gede Sumarjaya menyebutkan, dua kasus yang mereka tangani, yakni penyebaran video mesum antara pelaku dan korban dan kasus persetubuhan dengan anak di bawah umur.
"Ada dua kasus, kasus pencabulan itu laporan tersendiri. Masih kami dalami masalah videonya itu kan satu kasus yang lain nanti. Sementara, kami fokus kasus persetubuhan," sebutnya.
Sementara AP mengaku berpacaran dengan korban selama 7 bulan. Pelaku mengaku menyimpan video itu di handphonenya untuk dilihat dan untuk kenang-kenangan. Dia membantah menyebarkan video itu.
"Dia (korban) adik kelas saya. Memang suka sama suka. (Simpan video) karena buat pajang saja, sering dilihat buat kenang-kenangan saja. Yang jelas, saya tidak menyebar ke mana-mana video itu hanya saya dan mantan pacar saya yang tahu," ujar AP.
Dalam kasus ini, AP disangka telah melakukan tindak pidana persetubuhan dengan anak di bawah umur sebagaimana diatur dan diancam dengan Pasal 81 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI, Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan terhadap Anak. Dia terancam hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.
(mdk/yan)