Video Siswi SMA di Klungkung Sedang Mandi Tersebar, Empat Orang Diciduk
Peristiwa itu, bermula dari mantan pacar korban atau pelaku MSW yang saat itu melakukan panggilan video call melalui aplikasi whatsapp dengan korban pada saat ingin mandi.
Kepolisian Polres Klungkung, Bali, mengungkap kasus penyebaran video pornografi yang dilakukan oleh empat orang dan ditetapkan sebagai tersangka. Para tersangka ini menyebarkan video seorang siswi atau korban yang masih duduk di bangku SMA berinisial DP (16). Sementara, para tersangka diketahui berinisial MSW (19) AEA (19) KCG (16) dan GK (16).
"Adapun, dalam kasus ini empat pelaku telah diamankan oleh satuan Reskrim Polres Klungkung," kata Kasat Reskrim Polres Klungkung Iptu Arung Wiratama, Jumat (17/6).
-
Apa yang terjadi di video yang viral? Video berdurasi 20 detik tersebut memperlihatkan seseorang yang diklaim sebagai Gibran yang sedang menggendong bayi sambil mengumandangkan takbir.
-
Kenapa video tersebut viral? Video yang diunggahnya ini pun viral dan menuai perhatian warganet."YaAllah Kau bangunkan aku tengah malam, aku kira aku mimpi saat ku lihat suamiku sedang sujud," tulisnya di awal video yang diunggahnya.
-
Apa yang terjadi dalam video viral tersebut? Video yang menampilkan seorang sopir truk video call dengan keluarga dan menyatakan tak memperbolehkan anaknya jadi polisi viral di media sosial. Video itu diambil di depan kantor Polsek Tebo Tengah, Kabupaten Tebo, Jambi.
-
Kenapa Pantai Widodaren viral? Keberadaannya belum banyak yang tahu. Namun belakangan ini, pantai ini viral karena keindahannya.
-
Apa yang dibantah oleh TNI AD terkait video viral penganiayaan di Bandung? TNI Angkatan Darat (AD) membantah terkait narasi disampaikan pemuda inisial Y terduga pelaku penganiayaan yang mengaku sebagai keponakan dari Mayor Jenderal Rifky Nawawi.
-
Mengapa konten video Jakarta di masa depan menjadi viral? Karena kreativitasnya, postingan @fahmizan kemudian menjadi viral dan di repost oleh banyak akun di berbagai sosial media.
Peristiwa itu, bermula dari mantan pacar korban atau pelaku MSW yang saat itu melakukan panggilan video call melalui aplikasi whatsapp dengan korban pada saat ingin mandi.
Kemudian, pelaku dan korban sepakat untuk mandi bareng sambil melakukan video call. Akhirnya, keduanya sudah dalam keadaan telanjang bulat. Pada saat korban mulai mandi tanpa sepengetahuan korban, pelaku merekam aktivitas mandi korban dengan mode rekam layar dengan tujuan dapat ditonton kemudian hari dan videonya berdurasi 3 menit 26 detik.
"Motifnya, kalau pelaku untuk menyimpan video tersebut untuk konsumsi pribadi dia.
Pelaku membuat videonya dengan mode rekam layar. Pelaku (dulunya) berpacaran dengan korban," imbuhnya.
Namun, pada Sabtu (7/5) datang pacar pelaku MSW yaitu KCG yang juga masih berteman dengan korban dan melihat-lihat isi galeri handphone milik MSW dan dilihat ada video itu. Lalu, tanpa seizin MSW si KCG mengirimkan video tersebut ke handphone miliknya dengan maksud memberitahukan ke orangtua korban terkait perilaku anaknya.
Tetapi, di hari yang sama sekitar pukul 18.24 Wita, KCG bertemu temannya yang berinisial AEA dan bercerita mengenai video yang didapatnya. Lalu, KCG mengirimkan video itu via WhatsApp ke handphone milik pelaku AEA dengan maksud menitipkan video itu.
Selanjutnya, sekitar pukul 22.00 Wita dini hari AEA berkomunikasi dengan pacarnya atau GK dan menceritakan mendapatkan kiriman video itu. Karena penasaran, GK meminta AEA untuk mengirimkan video dan permintaan disetujui dan dikirim ke handphone milik GK.
Nahasnya, pada keesokan harinya oleh pelaku GK disebar ke grup WhatsApp teman-teman di lingkungan tempat tinggalnya.
"Sehingga, sebulan kemudian video tersebut tersebar di tengah masyarakat sekitar Kabupaten Klungkung," ujarnya.
Karena tersebar, orangtua korban geram dan merasa malu melaporkan kejadian tersebut ke polisi dan akhirnya para pelaku ditangkap. Sementara, mantan pacar korban atau pelaku MSW masih kuliah dan KCG dan GK masih pelajar dan AEA sudah bekerja.
Sementara, barang bukti yang diamankan 1 buah handphone merek Xiaomi Poco X3 NF milik MSW beserta tangkapan layar percakapan, 1 buah handphone merek Oppo warna biru milik KCG beserta tangkapan layar percakapan, 1 buah handphone merek Iphone 6 plus milik AEA beserta tangkapan layar percakapan dan 1 handphone merek Iphone XMAX milik GK beserta tangkapan layar percakapan.
Dari empat pelaku itu, yang ditahan oleh polisi adaMSW dan AEA. Sedangkan dua pelaku lainnya tidak ditahan karena masih di bawah umur namun proses hukumnya tetap berjalan dan dilakukan secara diversi.
(mdk/eko)